DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Walaupun terdapat sejumlah perusahaan yang dicabut izin IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) nya oleh pemerintah pusat, Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) mencatat hingga tahun 2022 terdapat ratusan investasi yang sudah bekerja di Aceh.
Hal itu langsung disampaikan oleh Direktur Eksekutif ForBINA, Muhammad Nur dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Rabu (9/11/2022).
"Artinya bagi pemegang IUP OP diminta untuk tidak melakukan kegiatan operasional lapangan hingga benar-benar dicabut izin atau dipulihkan kembali sebagaimana dialami beberapa perusahaan lain," ujar Muhammad Nur.
Dia menyebutkan beberapa perusahaan pertambangan yang dicabut izin OP seperti PT Tambang Indrapuri Jaya dengan luas 538 ha melalui Surat Nomor: 20220405-01-78727 tertanggal 5 April 2022 lalu.
Kemudian, PT Lhong Setia Mining dengan luas 500 Ha pemegang IUP OP telah dicabut melalui surat nomor 20220405-0116330 tertanggal 5 April 2022, PT Megallanic Garuda Kencana dengan luas 3.250 ha pemegang IUP OP dinyatakan dicabut melalui surat nomor 20220405-01-50069 tertanggal 5 April 2022.
Selanjutnya, juga PT Multi Mineral Utama dengan luas mencapai 1.000 ha, untuk PT Estamo Mandiri dengan luas 600 ha juga dicabut melalui surat nomor 20220405-01-12285 tertanggal 5 April 2022.
Sedangkan, pemegang izin untuk batu bara PT Nirmala Coal Nusantara dengan luas 3.198 ha selaku pemegang IUP OP juga dicabut melalui surat nomor 20220423-01-080601 tertanggal 23 April 2022.
M Nur mengatakan, bagi pengusaha perusahaan yang sudah dipulihkan untuk tidak lalai dalam memenuhi hak kewajiban sebagai perintah hukum yang berlaku.
“Masa pulih kembali izin-izin yang sudah dicabut harus dikawal bersama, dan juga jika tak melakukan sebagaimana hak dan kewajiban, maka tidak mungkin izin akan dicabut kembali,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh ForBINA, diketahui ada 14 perusahaan tambang yang bergerak pada sektor Mineral Logam, sektor batu bara terdapat 7 perusahaan yang sudah memegang IUP OP.
Sementara itu, terdapat 9 IUP OP yang siap beroperasi pada sektor Mineral Non Logam jenis tertentu.
Dirinya merincikan pertambangan Mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di berbagai Kabupaten diantaranya, Subulussalam 6 izin, Aceh Singkil 5 izin, Simeulue 6 izin, Pidie 30 izin, Pidie Jaya 9 izin, Nagan raya 16 izin, Lhokseumawe 5 izin.
Selanjutnya, Langsa 5 izin, Gayo Lues 2 izin, Bireuen 26 izin, Bener Meriah 10 izin, Aceh Utara 14 izin, Aceh Timur 19 izin, Aceh Tenggara 3 izin, Aceh Tengah 15 izin, Aceh Tamiang 42 izin, Aceh Selatan 8 izin, Aceh Jaya 13 izin, Aceh Besar 27 izin, Aceh Barat 3 izin, dan Abdya 8 izin.
"Banyaknya perizinan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut menunjukkan Aceh tidak anti investasi," tukas M. Nur.
Kendati demikian, pihaknya mengkritik kebijakan industri yang dinilai abai dalam membantu daerahnya masing-masing. Ketika bencana terjadi, kata dia, pengusaha diam seribu bahasa dan hanya larut pada urusan CSR. []
Share berita ini