For-PAS Tantang Bupati Aceh Selatan: Berdiri Bersama Rakyat atau Perusahaan?

DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Polemik keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) kembali menjadi sorotan. Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) mendesak Bupati Aceh Selatan mengambil sikap konkret menyusul menguatnya aspirasi penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut, khususnya di Kecamatan Samadua.

Koordinator For-PAS, T. Sukandi mengatakan, pemerintah kabupaten tidak semestinya berhenti pada posisi diam ketika muncul penolakan dari masyarakat. Menurut dia, kepala daerah perlu menggunakan ruang kewenangan yang tersedia untuk mengevaluasi persoalan pertambangan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut.

For-PAS mendorong Bupati Aceh Selatan melakukan evaluasi terhadap IUP PT MMS dan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh apabila hasil evaluasi menunjukkan terdapat alasan yang memadai untuk meninjau kembali atau mencabut izin perusahaan tersebut.

“Jika Bupati Aceh Selatan tidak menerima imbalan, suap atau melakukan praktik gratifikasi dalam proses rekomendasi IUP PT MMS, maka semestinya Bupati Aceh Selatan berani berdiri bersama rakyatnya,” kata T. Sukandi dalam keterangannya kepada Dialeksis, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut merupakan tudingan sekaligus desakan politik dari For-PAS. Hingga kini, tidak terdapat putusan atau temuan lembaga penegak hukum yang membuktikan adanya penerimaan suap maupun gratifikasi sebagaimana disinggung For-PAS.


Desak Evaluasi IUP PT MMS

T. Sukandi mengatakan, menguatnya aspirasi masyarakat di Kecamatan Samadua semestinya direspons melalui mekanisme pemerintahan, pengawasan dan evaluasi yang tersedia.

For-PAS mengakui bahwa Bupati Aceh Selatan bukan pihak yang menerbitkan IUP pertambangan. Namun, menurut T. Sukandi, pemerintah kabupaten tetap mempunyai posisi penting dalam pengawasan aktivitas pertambangan di wilayahnya serta penyampaian aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Aceh.

Ia merujuk regulasi pertambangan Aceh sebagai landasan bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas usaha pertambangan.

“Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, tentunya Bupati Aceh Selatan harus menindaklanjuti aspirasi rakyat dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan evaluasi sebagai bentuk pengawasan pemerintah kabupaten terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya,” ujarnya.

Menurut For-PAS, posisi kepala daerah semakin penting ketika aktivitas pertambangan menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai lingkungan, ruang hidup maupun potensi konflik sosial.

Karena itu, T. Sukandi meminta Pemkab Aceh Selatan membuka ruang dialog dengan masyarakat Samadua, menelaah dokumen dan pelaksanaan kegiatan perusahaan, kemudian menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka kepada publik.

Jika ditemukan persoalan yang secara hukum dapat menjadi dasar peninjauan izin, kata dia, Bupati Aceh Selatan dapat meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah Aceh sesuai kewenangan masing-masing.

“Atas dasar menindaklanjuti aspirasi penolakan masyarakat, Bupati dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT MMS kepada Pemerintah Aceh apabila memang ditemukan dasar yang cukup. Itu menjadi bentuk pembelaan terhadap rakyat sekaligus langkah mencegah konflik sosial dan menjaga ruang hidup masyarakat,” katanya.


For-PAS Singgung Isu Gratifikasi

Dalam pernyataannya, For-PAS juga menyinggung kemungkinan munculnya persepsi publik mengenai kepentingan tertentu di balik sikap pemerintah apabila aspirasi masyarakat tidak mendapat respons.

Namun T. Sukandi menegaskan, dugaan mengenai suap ataupun gratifikasi tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Jika Bupati Aceh Selatan tidak berani berdiri bersama masyarakat dan membela masyarakatnya, sangat mungkin timbul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada kepentingan lain yang membuat pemerintah lebih memilih kepentingan perusahaan dibandingkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Menurut dia, persepsi tersebut seharusnya dijawab pemerintah dengan transparansi, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi.

Karena itu, For-PAS meminta proses yang berkaitan dengan rekomendasi, evaluasi dan pengawasan pertambangan dibuka secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar setiap keputusan pemerintah.

T. Sukandi mengatakan, apabila di kemudian hari ditemukan indikasi maupun bukti awal dugaan gratifikasi atau tindak pidana korupsi dalam proses perizinan, persoalan tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi.

“Kalau memang ditemukan indikasi dan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu itu menjadi wilayah lembaga penegak hukum, termasuk KPK, untuk menindaklanjutinya. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti dan proses hukum,” katanya.


Minta Pemerintah Jangan Diam

For-PAS menilai persoalan PT MMS bukan semata-mata menyangkut administrasi perizinan pertambangan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan dan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kegiatan perusahaan.

T. Sukandi mengatakan keterbukaan pemerintah dalam mengevaluasi aktivitas pertambangan akan menjadi salah satu ukuran keberpihakan kepala daerah ketika berhadapan dengan kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat.

Menurut dia, investasi tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aspirasi warga, kelestarian lingkungan dan kepastian ruang hidup masyarakat.

“Diamnya kepala daerah dalam persoalan seperti ini akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pemerintah berdiri bersama rakyat atau justru lebih memilih kepentingan pemegang IUP,” tegas T. Sukandi.

For-PAS karena itu meminta Bupati Aceh Selatan segera mengambil langkah terbuka dengan memanggil pihak-pihak terkait, mendengar aspirasi masyarakat Samadua, mengevaluasi aktivitas PT MMS serta menyampaikan sikap resmi pemerintah kabupaten kepada publik.

For-PAS juga meminta setiap proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan pertambangan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. [*]

Share berita ini

dialeksis.com