DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fenomena perceraian di Aceh turut menjadi perhatian di tengah perubahan cara pandang generasi muda terhadap pernikahan.
Tingginya perkara cerai gugat menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga masih menjadi tantangan, sementara sebagian anak muda kini memilih lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk menikah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon, sejak 7 Januari hingga 3 Agustus 2026 tercatat 529 perkara cerai gugat. Sementara perkara cerai talak yang diajukan suami tercatat 99 perkara.
Artinya, perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri lebih dari lima kali lipat dibandingkan perkara cerai talak dalam periode tersebut.
Fenomena serupa terlihat di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Pada 2024 tercatat 375 perkara perceraian, terdiri dari 283 cerai gugat dan 92 cerai talak. Jumlah itu meningkat pada 2025 menjadi 404 perkara, dengan rincian 313 cerai gugat dan 91 cerai talak.
Sementara hingga Juni 2026, tercatat 221 perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, terdiri dari 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.
Data tersebut menunjukkan bahwa cerai gugat masih mendominasi perkara perceraian di kedua wilayah tersebut.
Fenomena ini kemudian dikaitkan dengan perubahan cara pandang generasi muda dalam mempersiapkan pernikahan.
Teuku Nurfaizil, alumni mahasiswa Pascasarjana Program Studi Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh, mengatakan anak muda saat ini cenderung melihat pernikahan sebagai keputusan besar yang membutuhkan kesiapan.
Menurutnya, kondisi ekonomi menjadi salah satu pertimbangan penting. Biaya hidup yang semakin tinggi, harga rumah dan tanah yang mahal, serta kebutuhan keluarga membuat sebagian anak muda tidak ingin terburu-buru menikah.
“Banyak anak muda sekarang tidak lagi memandang menikah sebagai tahap yang harus segera dilakukan, tetapi sebagai keputusan besar yang membutuhkan kesiapan, terutama kesiapan finansial,” kata Nurfaizil kepada media dialeksis.com, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menyebutkan, sebagian anak muda bahkan harus memiliki lebih dari satu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan ketika mereka mulai membayangkan kehidupan setelah menikah.
“Pemuda sebenarnya bukan menolak pernikahan, tetapi menginginkan kehidupan rumah tangga yang stabil secara finansial. Finansial keluarga yang stabil adalah salah satu kunci keharmonisan rumah tangga,” ujarnya.
Nurfaizil menilai, sikap lebih selektif dalam memilih waktu untuk menikah tidak selalu berdampak negatif. Menurutnya, kesiapan finansial justru dapat membantu pasangan menghadapi persoalan rumah tangga dengan lebih baik.
Salah satunya adalah mengurangi potensi konflik yang dipicu persoalan ekonomi.
“Dampak dari kondisi ini sebenarnya ada positif dan negatif. Positifnya, dapat mengurangi risiko konflik rumah tangga karena masalah ekonomi,” katanya.
Selain persoalan ekonomi, kesiapan finansial juga dinilai dapat memberikan dukungan terhadap masa depan keluarga, termasuk pendidikan anak.
Namun, di sisi lain, kecenderungan menunda pernikahan juga memiliki dampak sosial. Semakin banyak anak muda yang menunda pernikahan hingga usia 30 tahun atau lebih, misalnya, dapat memengaruhi angka perkawinan dan kelahiran.
“Dulu mungkin jarang kita melihat orang menikah di usia 30 tahun ke atas, tetapi sekarang hal seperti itu sudah biasa,” katanya.
Menurut Nurfaizil, penundaan pernikahan juga dapat menimbulkan tekanan psikologis maupun sosial bagi sebagian orang, terutama ketika lingkungan sekitar terus mempertanyakan keputusan untuk belum menikah.
Karena itu, ia berharap kondisi ekonomi yang sulit tidak membuat generasi muda kehilangan keinginan untuk membangun keluarga.
Sebaliknya, kondisi tersebut diharapkan menjadi dorongan agar calon pasangan lebih matang dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga.
“Harapannya, kondisi ekonomi yang sulit tidak membuat generasi muda kehilangan keinginan dan semangat untuk membangun keluarga, tetapi mendorong mereka untuk mempersiapkan pernikahan secara lebih matang dan realistis,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah dapat memperluas akses anak muda terhadap pekerjaan dan pendapatan yang layak sehingga mereka memiliki kemampuan ekonomi untuk membangun keluarga secara lebih aman.
Selain itu, menurutnya, pernikahan tidak seharusnya dibebani tuntutan ekonomi yang berlebihan. Pesta mewah, keharusan memiliki rumah sendiri sejak awal pernikahan, maupun standar kehidupan yang terlalu tinggi sebaiknya tidak menjadi ukuran utama kesiapan seseorang untuk menikah.
“Pasangan sekarang harus mulai sadar bahwa membangun keluarga berdasarkan kerja sama, bukan semata-mata membebankan seluruh persoalan ekonomi maupun domestik kepada salah satu pihak,” pungkasnya.
Share berita ini