ESDM Aceh Bentuk Satgas Penertiban BBM Subsidi, Antrean SPBU Jadi Sorotan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG 3 kilogram untuk mengatasi persoalan antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi.

Pembentukan satgas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.19.7.3/734/2026 pada 31 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi dasar penguatan pengawasan distribusi solar subsidi, Pertalite, dan LPG 3 kg di seluruh wilayah Aceh.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi pembentukan satgas di Aula Dinas ESDM Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan Polda Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Dinas Perhubungan Aceh, Biro Perekonomian Setda Aceh, PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Aceh, serta Hiswana Migas.

Sekretaris Dinas ESDM Aceh, Endra, mengatakan penguatan koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Menurut dia, kuota dan pasokan energi bersubsidi untuk Aceh sebenarnya mencukupi. Namun, persoalan distribusi dan kepatuhan di lapangan masih berpotensi memicu antrean di sejumlah SPBU.

“Melalui pembentukan Satgas resmi ini, kita memiliki wadah legal-formal yang kuat untuk melakukan penertiban, pemantauan, hingga tindakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM dan LPG bersubsidi,” kata Endra.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Teuku Mukhlis, menjelaskan bahwa satgas akan memfasilitasi koordinasi antarinstansi, mengevaluasi tata kelola distribusi, serta melakukan inspeksi mendadak secara berkala maupun insidental di SPBU, agen, dan pangkalan.

Pengawasan sebelumnya, kata dia, menemukan dugaan penyimpangan berupa penggunaan kode QR yang tidak sesuai peruntukan, pengisian BBM berulang, serta kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi.

Temuan yang mengarah pada tindak pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum Polda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan.

Pemprov Aceh juga akan memperketat verifikasi kode QR, meningkatkan frekuensi pengawasan, dan memberikan sanksi kepada pengelola penyalur yang terbukti melanggar. Hasil pengawasan akan dilaporkan secara berkala kepada Sekda Aceh sebagai bahan evaluasi kebijakan. [*]

Share berita ini

dialeksis.com