DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan pemohon KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh diminta agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Pemohon juga tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya untuk mendapatkan akses KUR.
"Pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (9/8/2026).
Masyarakat diminta melapor apabila menemukan permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan dalam proses pengajuan KUR.
Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! atau melalui surat elektronik di kur@ekon.site. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Riza menjelaskan, berdasarkan Pedoman Pelaksanaan KUR, agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR serta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman. Sementara agunan tambahan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya hanya dapat diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta dengan ketentuan tertentu.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp290 triliun pada 2026. Hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur.
Kementerian UMKM menegaskan pengawasan dan pelaporan masyarakat diperlukan agar penyaluran KUR tetap mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan. [in]
Share berita ini