Dugaan Suap Pj Bupati Nagan Raya Libatkan Belasan Anggota DPRK, Ini Kata Kejati Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Adanya dugaan suap Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya yang menggiring belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menjadi perbincangan panas di Aceh.

Hingga kini diketahui Kejaksaan negeri Kabupaten Nagan Raya masih dilakukan pengumpulan bahan terkait dugaan tindak pidana suap terhadap usulan calon Penjabat Bupati Nagan Raya. 

Menanggapi itu, Dialeksis.com, Selasa (8/11/2022) menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Baginda Lubis melalui via telepon.

Ia membenarkan hal tersebut, bahwa saat ini sedang diproses Kejari Nagan Raya. “Benar saat ini sedang diproses di Kejari Nagan Raya,” katanya kepada Dialeksis.com.

Saat ini, dia mengatakan, tim masih terus mengumpulkan data terkait isu tersebut. “Untuk saat ini benar tengah dalam proses penyelidikan, kami mohon maaf untuk saat ini belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut demi kelancaran proses penyelidikan,” pungkasnya. 


Sebelumnya diketahui, dugaan suap yang menyeret belasan anggota DPRK Nagan Raya ini terus menimbulkan tanda tanya besar. Sejauh ini belum ada titik terang terkait isu yang mencuat ini.

Dikutip dari Antaranews, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rendra menyebutkan berdasarkan informasi yang diperoleh, adapun besaran uang yang diduga diterima sejumlah anggota DPRK itu yakni Rp 20 Juta per orang. 

"Nah, supaya informasi dugaan suap ini ini tidak simpang siur, makanya kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan," kata Rendra lagi. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com