DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satresnarkoba Aceh Utara menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika di Aceh Timur pada Rabu (5/10/2022).
Penagkapan itu dilakukan tepatnya di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Kedua pelaku berinisial MM (37) dan MA alias PM (52).
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.
"Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya," katanya dalam laporannya yang diterima Dialeksis.com, Jumat (7/10/2022).
Lanjutnya, Ia mengungkapkan, ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.
"Kedua juga telah dicek urin, dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan tergolong sedikit yaitu 0,13 gram, setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, keduanya tergolong pecandu," sebutnya.
Kombes Winardy mengatakan, keduanya kini sudah diserahkan ke Lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Banda Aceh.
Sebelumnya diketahui, MA diketahui diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu (5/10) malam. Penangkapan MA disebut pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
"Yang bersangkutan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 0,13 gram," Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal seperti dikuip dari Detik.com.
MA ditangkap bersama temannya berinisial MM. Ketika diciduk, MA disebut sedang duduk sambil mengobrol di lokasi. Kini seperti kata Humas Polda Aceh, bahwa keduanya telah dibawa diserahkan ke Lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Banda Aceh. [ftr/bna]
Share berita ini