Dua Bandar Sabu Dibekuk Polisi di Aceh Utara

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara – Dua bandar sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Selasa(25/2/2020), petugas juga berhasil mengamankan 4 ons lebih sabu sebagai barang bukti.

Kedua tersangka ini adalah S (54) warga Gampong Tanjung Hagu dan AH (45) warga Gampong Kito, keduanya asal Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Cot Girek, dimana satu dari dua tersangka tewas akibat melakukan perlawanan.

“Tersangka S lebih dulu ditangkap dirumahnya, darinya diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 404,35 gram,� ujar AKP M Daud.

Kemudian lagi, AKP M Daud mengatakan jika pihaknya mengembangkan temuan sabu dari tersangka S ke tersangka AH.

“S mengaku mendapat sabu dari AH, dan AH juga mengakui hal tersebut, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,� pungkasnya.

Share berita ini

dialeksis.com