Dua ASN dan 10 Pelajar Ditertibkan di Aceh Jaya Saat Jam Kerja dan Sekolah

DIALEKSIS.COM | Calang - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menertibkan dua aparatur sipil negara (ASN) dan 10 pelajar yang ditemukan berada di warung kopi saat jam kerja dan waktu belajar di Kecamatan Krueng Sabee, Selasa (27/10/2026).

Dua ASN tersebut didata dan diberikan pembinaan karena berada di warung kopi saat jam kerja.

Penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Jaya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Lukman Hakim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pada 12 Oktober 2026.

Menurut Hamdani, penertiban dilakukan untuk memastikan ASN mematuhi ketentuan disiplin kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Qanun Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 35 Tahun 2025.

“ASN memiliki tanggung jawab kepada negara dan masyarakat. Jam kerja harus digunakan untuk melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik, bukan untuk menghabiskan waktu di warung kopi,” kata Hamdani.

Selain ASN, petugas menemukan 10 pelajar berada di luar sekolah saat jam pelajaran. Mereka terdiri dari delapan siswa tingkat SLTA atau sederajat dan dua siswa tingkat SLTP atau sederajat.

Para pelajar kemudian diberikan pembinaan. Petugas juga meminta kepala sekolah dan guru masing-masing menjemput mereka.

Hamdani mengatakan pengawasan terhadap pelajar membutuhkan keterlibatan sekolah, orang tua, dan masyarakat. Kebiasaan meninggalkan sekolah saat jam pelajaran, kata dia, dapat mengganggu proses pendidikan.

“Jangan sampai kita mengharapkan lahirnya generasi yang unggul, tetapi kepedulian terhadap pendidikan dan pengawasan terhadap anak-anak justru masih lemah,” ujarnya.

Hamdani menambahkan, penertiban tidak hanya bertujuan memberikan tindakan, tetapi juga membangun kesadaran. ASN diminta menjaga profesionalisme dan menjalankan tugas sebagai pelayan publik, sedangkan pelajar diharapkan menggunakan waktu sekolah untuk belajar.

Pemkab Aceh Jaya berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan disiplin ASN sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelajar selama jam pendidikan. [*]

Share berita ini

dialeksis.com