Dr. Emrus Sebut Pidana Hoaks Jauh Lebih Bahaya dari Pidana Koruptor

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Komunikasi Politik Nasional, Dr. Emrus Sihombing sampaikan, pidana hoaks lebih bahaya dari pidana koruptor.

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, (11/12/19), para Hakim MK menyatakan bersepakat untuk melarang mantan narapidana, termasuk koruptor, untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mantan terpidana mesti menunggu 5 tahun setelah keluar dari penjara. Ia juga tetap diharuskan mengumumkan rekam jejaknya sebagai narapidana.

Putusan MK itu disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU nomor 10/2016 tentang Pilkada. Peraturan itu membolehkan narapidana untuk maju sebagai kepala daerah.

Dr. Emrus mengatakan, dilihat dari perspektif idealis bahwa mantan terpidana koruptor idealnya tidak ikut peserta Pemilihan Umum (Pemilu), namun Indonesia tidak hanya sekedar fokus pada tindak pidana korupsi tetapi juga pidana lainnya juga harus dilihat.


"Kita harus samakan kedudukan di bidang hukum, kalau hukum memperbolehkan ya silakan saja," ucapnya dalam diskusi yang dikutip Dialeksis.com pada kanal Youtube RRI Banda Aceh, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, pidana hoaks lebih bahaya daripada pidana korupsi. Hoaks itu berpeluang untuk memecah belah bangsa dan negara. Jadi, ini justru lebih bahaya.

Korupsi yang digrogoti APN tapi hoaks dapat mengancam persatuan. Jika terpidana koruptor ngak bisa mengikuti Pemilu, maka pidana lain juga harus diperlakukan demikian.

Lanjutnya, sesuai keputusan MK boleh-boleh saja dan sebagai demokrasi, kita harus menghargai pendapat tersebut, bagi yang menolak silakan mereka bergerak untuk mengubah UU tersebut.

Di sisi lain juga , WNI yang menjadi pemilih harus cerdas, masyarakat harus melihat program yang ditawarkan oleh para kandidat dan para Partai Politik (Parpol). 


"Kita melihat mereka yang terukur operasional bukan pada level yang tawarkan secara konseptual," ujarnya.

Kalau hanya menawarkan kesejahteraan, ia tegaskan untuk tolak, ngak usah dipilih. Tapi seandainya ditawarkan dalam hal meningkatkan penghasilan seluruh rakyat Indonesia, dari sekian rupiah ke sekian rupiah, baik pendapatan buruh dan lainnya maka kita pilih.

Juga terkait kandidat yang mengeksploitasi artinya membawa isu daerah satu dengan yang lain, juga harus ditolak. Itu membeda-bedakan sebagian daerah atau pihak.

"Jika Parpol atau kandidat masih mengeksploitasi perbedaan-perbedaan, sata rasa mereka tidak sesuai dengan pancasila," sebutnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan para Parpol dan kandidat untuk bergandeng tangan, mari kita bertaruh pada ide tentang kesejahteraan dan menghindari politik integritas yang sempit itu. [Au]

Share berita ini

dialeksis.com