DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 204 juta warga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Data ini tersebar di 38 provinsi dan di luar negeri.
Data DPT tercantum dalam Surat Keputusan KPU 857/2023. Surat itu ditandatangani Sekretari Jenderal KPU merangkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Perundang-undangan Andi Krisna.
Total ada 204.807.222 pemilih dalam DPT Pemilu 2024. Dari angka itu terdapat 8 provinsi yang hanya memuat ratusan ribu pemilih. Sementara sisanya, sebanyak 30 provinsi ditambah warga yang terdapat sebagai pemilih luar negeri mencapai jutaan.
Berikut ini rincian jumlah pemilih di 38 provinsi dan luar negeri:
Share berita ini