DPMPTSP Aceh: Penerbitan Izin Usaha Tambang 15 Perusahaan Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Marzuki, S.H, mengatakan bahwa terhadap informasi yang disampaikan oleh GeRAK Aceh itu benar.  Pemerintah Aceh telah mengeluarkan izin usaha pertambangan kepada 15 perusahaan

"Ini masih tahapan ekplorasi. Ada juga yang tahapan produksi saya belum tahu," kata Marzuki kepada Pewarta Dialeksis.com via seluler, Jumat (28/10/2022). 

Marzuki mengatakan proses penerbitan izin usaha pertambangan kepada 15 perusahaan itu sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada ada. Secara administratif dan teknis sudah terpenuhi. 

Marzuki berharap dengan adanya pemberian izin akan memberikan semangat baru bagi lapangan kerja di daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Karena harapan kita kan dengan adanya pemberian izin akan terbuka lapangan kerja dan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Marzuki menambahkan bahwa jika sudah dikeluarkan izin pastinya akan ada hak dan kewajiban. Kewajiban mereka itu salah satunya harus mempekerjakan tenaga lokal kemudian mengelola penambangan sesuai kaedah lingkungan dan tidak boleh asal. 


Kemudian tambah Marzuki, terhadap proses penambangan itu pemerintah meminta lagi ada namanya jaminan reklamasi dan apabila misalnya pasca tambang tidak melakuan kewajiban itu maka pemerintah dengan dana deposito  bisa menggunakan dana itu untuk melakuan pengembalian kepada posisi awal. 

"Koreksi dari gerak itu sebagai sesuatu yang positif dalam rangka menjaga keseimbangan supaya pemerintah hati-hati dan itu pasti," pungkasnya. 

Sebelumnya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mencatat bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022. 

adapun 15 IUP baru yang dikeluarkan dalam kurun waktu enam bulan 2022 tersebut antara lain: 

1. PT Universal Pratama Sejahtera, di Nahan Raya dan Aceh Barat

2. PT Pegasus Mineral Nusantara di Rusep Antara Aceh Tengah

3. PT Droba Mineral Internasional di Ketol Aceh Tengah 

4. PT Arita Aceh Sejahtera Sampoiniet Aceh Jaya 

5. PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam 

6. PT Sarana Graha Metropolitan Panga Aceh Jaya 

7. PT Mas Putih Aneka Tambang Panga, Teunom, Pasie Raya Aceh Jaya 

8. PT Longsunindo Perkasa Panga, Teunom Pasie Raya Aceh Jaya 

9. PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabe Aceh Jaya 

10. PT Selatan Aceh Emas di Labuhanhaji Timur dan Meukek Aceh Selatan

11. Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues 

12. PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues 

13. PT Leuser Karya Tambang di Abdya 

14. PT Kota Jajar Lempung Persada di Aceh Selatan, dan 

15. PT Aceh Kiat Beutari, di Aceh Besar. [NH]

Share berita ini

dialeksis.com