DPD APDESI Aceh Peusijuk Kantor Sekretariat dan Lauching Rumoh Aspirasi Gampong

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPD APDESI Provinsi Aceh Peusijuk Kantor Sekretariat dan melaunching Rumoh Aspirasi Gampong Aceh. 

Kegiatan Peusijuk kantor sekretariat DPD APDESI Provinsi Aceh dan launching Rumoh Aspirasi Gampong Aceh yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) APDESI pada 31 Oktober-1 November 2022 bertempat kantor sekretariatnya. Kegiatan itu dihadiri oleh pengurus DPC APDESI Kabupaten/Kota se-Aceh. Dimana Kegiatan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Adapun prosesi peusijuk itu dilaksanakan oleh Tgk. H. Bulqaini atau akran disapa Tu Bulqaini Tanjungan yang merupakan pimpinan Dayah Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. 

Prosesi peusijuk kantor Sekretariat dan Rumoh Aspirasi Gampong Aceh. [Foto: For Dialeksis]

Dalam rangkaian kegiatan tersebut turut didiskusikan beberapa hal penting yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Gampong, diantaranya Proses revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh, Pengawalan kebijakan dan regulasi berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 melalui peran efektif DPC APDESI Kabupaten/Kota, Evaluasi pengelolaan kelembagaan APDESI Kabupaten/Kota dan Penetapan draft rencana kerja DPD APDESI Aceh untuk tahun 2023.

Dalam sambutannya, Ketua DPD APDESI Aceh, Muksalmina menyampaikan, gambaran umum terkait dengan fungsi dan peran Rumoh Aspirasi Gampong Aceh yang merupakan wadah dan ruang penyampaian aspirasi pemerintah Gampong di Aceh dalam mendiskusikan isu-isu aktual dan perkembangan Gampong. 

[Foto: For Dialeksis]

“Dimana hal itu sebagai tempat kajian dan analisis kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada pemerintah Gampong,” katanya dalam kata sambutannya.


Lanjutnya, dia menjelaskan, artinya kantor sekretariat DPD APDESI Provinsi Aceh sangat diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai ruang kantor yang mengelola administrasi dan rutinitas kelembagaan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh saja. 

“Namun fungsinya dapat di perluas sebagai wadah penyampaian berbagai dinamika yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah terhadap Gampong di Provinsi Aceh,” katanya.

Bentuk konkrit implementasi peran dan fungsi Rumah Aspirasi Gampong Aceh diantaranya adalah sebagai berikut; dilakukan diskusi dan kajian sebagai kegiatan rutin secara berkala, dengan tema “Diskusi dan kajian Gampong” dengan menghadirkan para narasumber dan pakar baik dari Pemerintah, praktisi, akademisi dan stakholder lainnya. 

Kemudian, menyiapkan dan membuka Sekolah Gampong yaitu suatu proses penguatan kader, para pemuda dan perangkat Gampong yang ingin mengetahui, mendiskusikan dan mendalami manajemen organisasi pemerintahan Gampong, kelembagaan, peran dan fungsi serta regulasi dan kebijakan pemerintah terkait Gampong.

Terakhir, memastikan Rumah Aspirasi Gampong Aceh sebagai tempat transit dan kolaborasi ide, gagasan dan pemikiran seluruh elemen masyarakat dan pemerhati Gampong dalam rangka memberikan usulan, masukan dan kritik konstruktif kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat khususnya berkaitan dengan Gampong.     

Selanjutnya, disesi berikutnya, kegiatan ini difokuskan pada diskusi dan penyampaian masukan dari DPC APDESI Kabupaten/Kota khususnya terkait dengan upaya pengawalan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yaitu pasal 115, 116 dan 117, beberapa hal yang selama ini menjadi perhatian dan urgensi revisi ini harus dilakukan diantaranya berkaitan dengan; Periodesasi jabatan Keuchik, Implementasi Undang-Undang Desa yang masih tumpang tindih dengan adanya pengaturan khusus di Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan bukan merupakan ciri khas Aceh/kearifan lokal. 


Kemudian, pendelegasian kewenangan antara pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Keuchik serta penyelenggaraan pemerintahan Gampong perlu diatur dengan standar yang mengacu pada Undang-Undang Desa.

“Perlunya ketegasan dalam keberpihakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) kepada Pemerintah Gampong dalam rangka pembinaan dan fasilitasi penguatan pemerintahan dan ekonomi Gampong yang di transfer langsung melalui APBG/APBDes,” pungkasnya. []

Share berita ini

dialeksis.com