DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang prajurit TNI AD dilingkungan Kodam IM berinisial Serma S melaporkan seorang personel polisi berinisial Bripka H yang bertugas di Polres Aceh Timur ke Propam Polda Aceh terkait dugaan perselingkuhan.
Serma S melaporkan hal itu lantaran mengetahui oknum polisi tersebut melakukan hubungan dengan istrinya.
Laporan itu sudah dilayangkan Serma S pada Oktober lalu. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan aduan tersebut.
"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam oleh Bid Propam Polda Aceh," kata Winardy kepada wartawan, Selasa (22/11).
Ia mengatakan, saat ini pihak Propam sedang melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah kode etik, disiplin atau tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti kasusnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut masuk ranah kode etik atau disiplin atau tidak memenuhi unsur (tidak dapat dilanjutkan) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Winardy.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dalam kasus itu. Winardy mengatakan, istri dari prajurit TNI itu dari kalangan sipil kini tengah ada permasalahan internal dengan suaminya dan masih dalam proses Mahkamah Militer. (CNN Indonesia)
Share berita ini