Curi Mesin Jahit, Hingga Kuras Harta Benda Orang Tua Angkatnya, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi

DIALEKSIS.COM | Langsa - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mengamankan seorang pria yang mencuri Sepeda Motor, Emas hingga gasak ATM orangtua angkat ternyata hanya untuk nyabu, pada Sabtu (10/12/2022).

Kapolres Langsa melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi mengatakan, anak angkat yang diasuh tersebut sudah diasuh sejak 5 bulan di Kota Langsa. 

“Anak tersebut bahkan tega menguras harta benda milik orang tuanya,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (13/12/2022). 

Orang tua angkatnya sudah tidak tahan lagi atas perilaku anak angkatnya yakni MR (18) yang dimana orang tuanya langsung melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib.

“Tersangka MR (18) berstatus mahasiswa, merupakan warga Kompleks BTN Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat,” ungkapnya. 

Lanjutnya, Ipda Hufiza mengatakan, Tersangka MR diadukan oleh orangtua angkatnya, atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 1 unit mesin jahit.

“Korban Azhari (69) warga BTN Sungai Paoh melaporkan kejadian pencurian 1 unit mesin jahit ke Polsek Langsa Barat tepatnya pada Selasa (6/12/2022) sekiranya pukul 23.00 WIB,” katanya.


Ipda Hufiza mengatakan mesin jahit tersebut hilang dicuri di rumah korban. “Tak lama setelah laporan tersebut, tepatnya pada Rabu (7/12/2022) sekiranya pukul 01.00 WIB, Team Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus pelaku MR beserta barang bukti 1 unit mesin jahit di sekitar BTN Sungai Paoh,” jelasnya. 

Ketika diinterogasi, kata Ipda Hufiza, tersangka MR sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu.

“Berawal dari ayah angkatnya membeli 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Dua pekan berselang tanpa sepengetahuan korban, lalu tersangka menjual sepmor itu,” ujarnya. 

Tak hanya itu saja, ternyata MR juga mengambil 5 unit sepeda motor milik korban diambil tersangka, tanpa sepengetahuan korban kemudian sepeda motor itu dijual dan digadaikan.

“Kisarannya sekitar Rp 1 Juta hingga Rp 2 juta hingga tak diketahui keberadaanya sampai saat ini. hal itu sudah selesai secara adat, namun masih saja MR mengulangi perbuatannya,” sambungnya. 

Selain sepmor lalu tersangka MR juga mengambil atau mencuri emas milik ibu angkatnya untuk dijual seharga Rp 10 juta.


“Tak hanya sebatas itu saja, tersangka juga menjual isi rumah lainnya seperti seprai, kompor gas, tabung gas, lemari kaca, dan terakhir mesin jahit. Kemudian pada Bulan Juli 2022, korban membeli 1 unit handphone dan handphone lalu dicuri serta dijual tersangka Rp 800.000,” ungkapnya.

Kemudian, parahnya lagi, tersangka pernah mencuri ATM korban dan menguras uang dalam rekening bank BNI milik korban hingga puluhan juta rupiah.

“Karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan MR, akhirnya MR dikeluarkan dari KK pada Oktober 2022 lalu. Sejak saat itu, tersangka tidak diperbolehkan lagi tinggal dirumah korban, sehingga tersangka pindah ke Medan,” jelasnya. 

Walaupun demikian, kata Ipda Hufiza, MR kembali lagi ke rumah korban, namun saja, MR tetap mengulangi perbuatannya.

“Tersangka menjual barang-barang isi rumah orang tua angkat secara online melalui marketplace Facebook. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Langsa Barat oleh korban Azhari,” ujarnya lagi.


Ipda Hufiza mengatakan, MR mengakui perbuatannya dipengaruhi oleh narkotika yakni jenis Sabu-sabu.

Bahkan saat diperiksa oleh Team 29 Polsek Langsa Barat, didapatkan banyak alat bong penghisap sabu di kamar tersangka.

“Kini tersangka MR beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com