Curi Handphone di Lapangan Merdeka, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi

DIALEKSIS.COM | Langsa - Sat Reskrim Polres Langsa kembali mengamankan seorang terduga tersangka pencurian Handphone di Lorong Seri Dusun Mulia Indah, Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro. 

Saat itu Handphone yang dicurinya tengah berada di Lorong Pongker, Dusun Melati, Gampong Blang Pase dan disaat yang sama tersangka AR (47) diamankan.

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, AR diringkus pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Lanjutnya, Iptu Imam menjelaskan, tersangka diamankan pihaknya tengah berpakaian preman di Lorong Pongker, Dusun Melati, Gampong Blang Pase bersama barang bukti 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A23 warna hitam milik korban.

Dia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kala itu dari korban Darkasi (43) yang merupakan pemilik Handphone dibawa kabur oleh pelaku. Dari keterangannya, pencurian itu terjadi pada Senin (1/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

“Korban saat itu meletakkan handphonenya di dashboard kendaraan miliknya yang tengah parkir di sekitaran Lapangan Merdeka. Disaat yang sama, AR juga tengah melintas mencari sewa dengan becak motor miliknya,” kata Kasat Reskrim.


“Namun, ketika melintas pelaku AR melihat satu unit Handphone di kendaraan korban yang tengah parkir, kemudian, pelaku memarkirkan kendaraannya dan mengambil handphone tersebut,” sambungnya. 

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku menggunakan handphone hasil curiannya itu untuk digunakan sarana komunikasi sehari-hari.

Tepatnya pada Selasa (22/11/2022), Iptu Imam mengatakan keberadaan handphone akhirnya diketahui oleh pihaknya yakni di Lorong Pongker, Dusun Melati, Gampong Blang Pase. 

“Disaat itu, tersangka AR diamankan dimana pelaku tengah menggunakan handphone tersebut,” katanya.

“Ketika di diinterogasi perihal kotak dan kwitansi pembelian handphone tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkannya dan akhirnya ia mengaku bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian,” sambungnya. 

Kini pelaku AR dan barang bukti, kata Iptu Imam, sudah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com