DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan kabar gembira untuk warga Kota Medan, mulai 1 Desember 2022, seluruh masyarakat bisa berobat hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
Bobby menyebutkan hingga akhir bulan November 2022, kota Medan sudah memenuhi standar Universal Health Coverage. “Walaupun masyarakat memiliki tunggakan BPJS tetap bisa berobat menggunakan KTP,” katanya seperti dilansir dari Tribun Medan, Kamis (1/12/2022).
"Gak papa datang saja mau itu punya BPJS nunggak maupun tidak punya BPJS mau berobat gak perlu khawatir bawa saja KTP nya," jelasnya.
Hal tersebut menjadi Booming, karena sebelumnya penerapan yang sama pernah dilakukan juga di Aceh yakni melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dicetus oleh Irwandi Yusuf.
Hal serupa juga direspon oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Aceh, Dr dr Safrizal Rahman yang menyatakan, bahwa program itu sudah pernah diterapkan di Aceh yakni melalui JKA. Yang kemudian diadopsi oleh pusat menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kita apresiasi dengan Medan, dan kemudian harusnya kita Aceh kembali ke sistem itu,” katanya kepada Dialeksis.com, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, agar layanan kesehatan di Aceh bisa kembali seperti sebelumnya, dr Safrizal mengatakan, hal yang harus dilakukan ialah dengan melakukan lobi-lobi khusus ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Harusnya Aceh sebagai daerah yang memprakarsai JKN, harusnya Aceh diberi posisi tawar untuk lex specialis,” tambahnya.
Tanggapan BPJS Cabang Banda Aceh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dr. Neni Fajar menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Medan bekerjasama dengan BPJS Cabang Kota Medan, dimana Pemkot mendaftarkan seluruh masyarakat Kota Medan menjadi peserta BPJS.
“Jadi sebenarnya hal tersebut sama dengan yang ada di Pemerintah Aceh, yang berbeda adalah, di mana Kota Medan itu Pemkotnya, sedangkan kita di Aceh yaitu Provinsinya yang mendaftar seluruh masyarakatnya menjadi peserta BPJS,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (1/12/2022).
Lanjutnya, jadi karena sistem BPJS sudah terintegrasi dengan sistemnya Dukcapil, maka apabila pasien datang membawa KTP menunjukkan NIK (Nomor Induk Penduduk), bisa langsung terkoneksi dengan nomor BPJS nya.
“Sehingga apa yang dilakukan di Medan itu sama saja dengan apa yang ada di Aceh, jadi tidak ada yang khusus sama sekali, atau sama saja juga JKA,” katanya.
“Segala pelayanan kesehatannya juga sama. Jika si pasien bukan sakit yang emergency, maka tetap melalui Fasilitas Kesehatan (Faskes) Primer terlebih dahulu atau tingkat pertama. Namun jika butuh dirujuk kerumah sakit, maka dokter tersebut yang mengeluarkan rujukan ke rumah sakit,” jelasnya.
“Nanti pasien datang ke rumah sakit, dia bawa rujukan dan menunjukkan KTP saja sudah bisa dilayani, dan di Aceh rumah sakit juga seperti itu,” sambungnya.
“Kita cukup menampakkan KTP saja dan membawa rujukan. Atau misal dalam kasus emergency, cukup dengan menampakkan KTP itu sudah langsung terkoneksi dan dilayani dalam pelayanan kesehatan,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini