DIALEKSIS.COM | Aceh - Tahun 2022 merupakan tahun penting sebagai catatan perjalanan pembangunan perdamaian Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh saat memaparkan sejumlah sengkarut tata kelola Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2022.
Adapun Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh terdiri dari Koordinator MaTA Alfian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul, Direktur Katahati Institute Raihal Fajri, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Ahmad Solihin, dan Direktur Eksekutif Flower Aceh Riswati.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyampaikan ada dua faktor utama sebagai indikator bahwa 2022 adalah tahun penting bagi Aceh.
Pertama merupakan tahun berakhirnya dokumen rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022. Namun sayangnya, segenap pemangku kebijakan Pemerintahan Aceh sama sekali tidak menyampaikan secara terbuka, sudah sejauh mana capaian yang telah dicapai dalam periode tersebut.
Yang Kedua, tahun 2022 adalah tahun terakhir pemerintah Aceh menerima transfer dana otsus sebesar 2% dari dana alokasi umum nasional. Mulai tahun 2023 dana otsus aceh hanya 1% dari dana alokasi umum nasional.
"Pertanyaan mendasar adalah sudah sejauh mana efektivitas penggunaan dana otsus Aceh untuk mencapai efektivitas pembangunan dan perbaikan tata Kelola pemerintahan yang berdampak langsung dengan kesejahteraan masyarakat Aceh," ujar Alfian dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Banda Aceh, Selasa (17/1/2023).
Alfian menambahkan, berikut adalah beberapa catatan Masyarakat Sipil Aceh yang tergabung dalam Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh tentang sengkarut tata Kelola pemerintah Aceh sepanjang tahun 2022.
Yang pertama gagalnya Pemerintah Aceh Dalam Menjamin Akses Keadilan Dalam Penegakan Hukum. Sepanjang tahun 2022 setidaknya terdapat tiga kasus penegakan hukum yang berbasis kekerasan bahkan dua diantaranya masuk dalam kategori extrajudicial killing, namun pelakunya tidak dihukum.
"Perilaku yang demikian, hal ini memperlihatkan bahwa praktek kekerasan oleh aparat penegakan hukum masih terjadi di Aceh, dan berlangsung adanya, hal ini sangat bertentangan dengan semangat menjaga keutuhan perdamaian Aceh," ujarnya.
Lanjutnya, Kedua, lemahnya Penegakan Pemberantasan Korupsi di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir vonis/putusan bebas terkesan sudah menjadi trend pengadilan tipikor Banda Aceh. Dari tahun 2021 sampai dengan awal tahun 2023 tercatat ada 9 Perkara Korupsi yang di vonis bebas, dengan rincian tahun 2021 ada 3 Perkara, 2022 ada 5 Perkara, dan awal 2023 sudah ada 1 perkara yang di putus bebas oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak yang bahwasanya penegakan hukum belum mengarah pada upaya mewujudkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat terdampak akibat korupsi," ujarnya.
Ketiga, lanjutnya, Langgengnya Perilaku Perampasan Lahan dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Buruknya tata kelola lahan pada bidang pemanfaatan Sumber Daya Alam juga menjadi ancaman serius untuk jaminan ketersediaan tanah di Aceh.
Masalah utamanya adalah masih terlihat nyata ketimpangan penguasaan lahan di Aceh. Lahan pertanahan masih didominasi penguasaan individu dalam skala besar.
Dampaknya, ketersediaan lahan menjadi semakin krisis, yang kemudian memicu laju angka konflik horizontal antara masyarakat dengan masyarakat atau konflik masyarakat dengan perusahaan investasi SDA, atau bahkan pemerintah dengan perusahaan. Dan bahkan ketersediaan lahan menjadi ancaman keberlangsungan ekologis.
"Kerusakan lingkungan hidup adalah dampak yang tidak bisa dihindari, hingga tahun 2022 angka kasus perampasan tanah rakyat meningkat. Akibat dari rampasan lahan tersebut, masyarakat kehilangan 2.634 Ha wilayah kelolanya, lahan pertanian sebagai sumber ekonomi keluarga Korban akibat konflik perampasan lahan tersebut mencapai 3.779 Selain itu juga terdapat 58 orang Korban Kriminalisasi, dipenjara atas laporan perusahaan akibat mempertahankan tanah kelolanya. Tidak hanya itu, penderitaan yang dalam oleh masyarakat korban pun lebih kejam, terdapat 8 orang yang diculik secara paksa, untuk diminta melepaskan lahan yang sedang dikelolanya," ujarnya.
Yang keempat, lanjutnya Memberi Impunitas Bagi Pelaku Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh.
Yang kelima, gagalnya Mempertahankan Sistem Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Pasca Perdamaian Aceh
"Terdapat beberapa catatan penting yang berkaitan dengan perkembangan kondisi demokrasi pasca perdamaian di Aceh, diantaranya yaitu gagalnya mempertahankan ruh UU Pemerintah Aceh, gagalnya Melakukan Perbaikan Tata Kelola Birokrasi Pemerintahan dan Unprosedural Pengangkatan Pj. Gubernur Aceh," ujarnya.
Yang terakhir, lanjutnya, melemahnya Kesetaraan serta Perlindungan Perempuan dan Anak. Pemerintah Aceh gagal dalam melindungi perempuan dan anak. Praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Aceh.
Sepanjang tahun 2022 terdapat 1.299 bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus kekerasan terhadap anak terdapat 679 bentuk kekerasan, yang didominasi oleh kekerasan seksual. Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan terdapat 620 bentuk kekerasan, yang juga didominasi oleh kasus kekerasan seksual.
"Permasalahan lain adalah, ruang partisipasi perempuan masih sangat sempit di Aceh. Keterlibatan perempuan sebagai partisipasi dalam pengambilan kebijakan masih tidak berjalan dengan baik. Dan permasalahan terakhir adalah pemenuhan hak perempuan sebagai korban konflik masa lalu di Aceh. Perempuan korban konflik tidak mendapatkan hak atas pemulihan fisik secara optimal," tutupnya. [NH]
Share berita ini