DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Satlantas Polres Aceh Timur kini membuka dua jalur bus SIM Keliling untuk memudahkan pelayanan masyarakat, yakni unit 1 jenis Elf melayani jalur lintas barat, sedangkan unit 2 menggunakan Bus melayani jalur lintas timur.
Melansir laman instagram humas Polres Aceh Timur pada Senin (6/7/2026), peraturan mewajibkan pengendara memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan," tulis pengumuman tersebut.
Berikut jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling selama sepekan untuk lintas barat:
1. Senin, 06 Juli 2026 di Sp Lueng Angen Pante Bidari
2. Selasa, 07 Juli 2026 di Depan Masjid Baitul Muttaqin/Darul Aman
3. Rabu, 08 Juli 2026 di Depan PLN Julok
4. Kamis, 09 Julii 2026 di Depan PLN Julok
5. Jum'at, 10 Juli 2026 di Terminal Idi Rayeuk
6. Sabtu, 11 Juli 2026 di Sp Kuala Idi Rayeuk
Berikut jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling selama sepekan untuk lintas timur:
1. Senin, 06 Juli 2026 di Sp Kampung Beusa Peureulak Barat
2. Selasa, 07 Juli 2026 di Sp Pasir Putih Ranto Peureulak
3. Rabu, 08 Juli 2026 di Sp Alue Nireh Peureulak Timur
4. Kamis, 09 Juli 2026 di Depan Polsek Peureulak Kota
5. Jum'at, 10 Juli 2026 di Depan Polsek Peureulak Kota
6. Sabtu, 11 Juli 2026 di Depan Polsek Peureulak Kota
"SIM Keliling Satlantas Polres Aceh Timur melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja," tulis pengumuman tersebut.
Jam operasional pelayanan Senin hingga Kamis, 09.00 - 14.30 WIB, sementara Jum'at dan Sabtu 09.00 - 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling juga mengumumkan agar bagi yang melakukan perpanjangan membawa Fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar, 2 lembar salinan BPJS yang aktif, surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dilakukan di lokasi. [ra]
Share berita ini