DIALEKSIS.COM| Takengon- Bupati Aceh Tengah ahirnya menentukan sikap tegas terhadap pukat yang selama ini beroperasional di Danau Lut Tawar Aceh Tengah. Bupati memerintahkan para camat di seputaran danau untuk menyampaikan ke aparatur kampung, agar masyarakat yang memiliki pukat untuk membongkarnya.
“Kami sampaikan kepada saudara Camat untuk menyampaikan ke reje kampung, yang warganya memiliki alat penangkap ikan pukat dorong, dan cangkul Padang atau nama lainya yang terpasang di seputaran Danau Lut Tawar untuk dibongkar sendiri,” tulis Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.
Bupati Aceh Tengah dalam suratnya tertanggal 26 Januari 2022 dengan nomor 331.1/20/Satpol PP dan WH, menegaskan batas waktu yang diberikan hingga tanggal 28 Januari 2022. Apabila pada tanggal tersebut tidak dibongkar, maka tim terpadu Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan penindakan sesuai ketentuan.
Bupati mengambil tindakan ini berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1999 tentang pengelolaan Danau Lut Tawar dan sumber daya hayati perikanan dan Perbup nomor 19 tahun 2021 tentang usaha perikanan dan tangkap di perairan umum daratan (PUD) Kabupaten Aceh Tengah.
Pukat di seputaran Danau Lut Tawar selama ini “menjamur” bagaikan cendawan di musim hujan. Hampir di seluruh keliling danau kebanggaan rakyat Aceh ini terlihat bertengger jaring pukat yang menangkap ikan pandemik lokal, ikan depik dan ikan lainya.
Jaring pukat ini juga kecil, sehingga anak anak ikan ikut terangkat. Selain itu pukat ini dihiasi dengan listrik yang arusnya bersumber dari PLN. Pemasangan listrik untuk pukat ini juga banyak menuai protes, karena tidak stefty, sehingga dikhawatirkan beresiko.
Menjamurnya pukat di danau ini dan persoalan listrik yang terpasang di sana, sudah lama banyak pihak yang memprotesnya. Pemda juga sebelumnya sudah mengingatkan para pemilik keramba agar melakukan penertiban.
Namun pukat di seputaran danau masih bertebaran. Ahirnya Bupati Aceh Tengah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Camat di seputaran Danau Lut Tawar agar menyampaikan kepada para reje, dimana pemilik pukat diminta untuk membongkarnya sendiri hingga 28 Januari 2022 ini.
Share berita ini