BPMA Terima Kunjungan Banleg DPRK Aceh Utara, Bahas Raqan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara bersama Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara dalam rangka konsultasi mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Arun, Kantor BPMA, Rabu (12/8/2026), tersebut diterima langsung oleh Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra, bersama Deputi Dukungan Bisnis, Kepala Divisi DFHE, serta tim BPMA.

Konsultasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Rancangan Qanun tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Banleg DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi dan masukan dari BPMA guna menyempurnakan substansi Rancangan Qanun, khususnya terkait aspek regulasi, kewenangan, pengawasan, pembinaan, serta mekanisme pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik iktikad Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memberikan landasan hukum terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Kami menyambut baik iktikad pemerintah untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan informasi terkait legalitas pengelolaan minyak, baik dari aspek pengawasan, pembinaan, maupun potensi pendapatan daerah,” ujar Mawardi.

Ia menambahkan, konsultasi tersebut juga penting untuk memperoleh kejelasan mengenai kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan sumur masyarakat.

“Kami ingin memastikan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola sumur masyarakat, sehingga qanun yang nantinya disusun dapat memberikan kepastian hukum dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya.

Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan menyampaikan bahwa BPMA akan mempelajari lebih lanjut Rancangan Qanun yang sedang disusun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Terkait qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ini, kami akan mempelajari lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi mengenai substansinya. Kami tentu perlu melihat secara menyeluruh agar pengaturannya dapat selaras dengan ketentuan yang sudah ada,” kata Edy.

Dalam pertemuan tersebut, Edy juga menjelaskan mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan sumur minyak masyarakat. Menurutnya, pengajuan dilakukan oleh Bupati, yang selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga mendapatkan penetapan dari Gubernur Aceh.

Foto: Humas BPMA

“Untuk penetapan sumur masyarakat, pengajuan dilakukan oleh Bupati dan selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Edy.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat terdapat unsur pengelola yang dapat terdiri dari BUMD, Koperasi, dan UMKM, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPMA juga memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang hal-hal yang diatur dalam Rancangan Qanun namun belum selaras dengan ketentuan sandarannya. Namun ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh BPMA karena melampaui kewenangannya.

“Hal-hal yang belum diatur dalam regulasi yang ada dapat menjadi ruang untuk diatur dalam qanun, tentunya dengan tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mempelajari secara menyeluruh regulasi tentang sumur masyarakat yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025", ujar Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra.

Konsultasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, memperjelas kewenangan dalam hal pengendalian aspek ketenagakerjaan, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

BPMA berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung penataan dan pengelolaan sumur masyarakat di wilayah kewenangan Aceh. [*]

Share berita ini

dialeksis.com