DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kinerja secara terinci terhadap pengelolaan Alat Material Khusus (Almatsus) di lingkungan Polresta Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan mencakup efektivitas pengelolaan, kelayakan, pemeliharaan, hingga kesiapan perlengkapan operasional kepolisian sejak Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai Semester I TA 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasi Humas Iptu Eddy Musfikar mengatakan, pemeriksaan menyasar sejumlah satuan fungsi yang menggunakan Almatsus untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
"Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan fisik peralatan sekaligus penelusuran dokumen administrasi untuk memastikan kesesuaian pencatatan inventaris dengan kondisi barang," kata Eddy.
Satuan fungsi yang diperiksa meliputi Satsamapta, Satreskrim, Satnarkoba, Bagian Logistik (Bag Log), serta Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK).
Di Satsamapta, BPK memeriksa perlengkapan pengendalian massa, seperti tameng, alat pengurai massa, senapan gas air mata dan peralatan pendukung lainnya.
Sementara di Satreskrim dan Satnarkoba, pemeriksaan meliputi kelayakan senjata api dinas, alat khusus penyidikan, perangkat taktis intelijen serta perlengkapan pengamanan barang bukti.
Pada Bag Log, pemeriksaan diarahkan pada administrasi Barang Milik Negara (BMN), termasuk pencatatan melalui SIMAK BMN, penyimpanan gudang serta dokumen pemeliharaan dan perawatan.
Adapun di Si TIK, pemeriksaan mencakup perangkat komunikasi seperti handy talky (HT), repeater dan infrastruktur jaringan.
Eddy mengatakan pemeriksaan bertujuan memastikan Almatsus dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel serta siap digunakan untuk mendukung tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemeriksaan juga menjadi bagian dari evaluasi kesiapan logistik kepolisian, termasuk memastikan sarana pendukung operasional berada dalam kondisi layak dan tercatat secara tertib. [*]
Share berita ini