Bolehkan Perayaan Tahun Baru Masehi, Begini Kata Ketua MPU Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, bahwa pelaksanaan tahun baru Masehi pada dasar diperbolehkan. 

“Pada dasarnya boleh, selama tidak menyimpang dengan adat istiadat di Aceh dan bertentangan dengan syariat islam di Aceh,” kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal kepada Dialeksis.com, Rabu (28/12/2022).

“Diarahkan kepada kegiatan dzikir, baca Al-Quran, berdoa, dan shalawat dan sebagainya,” sambungya. 

Lanjutnya, yang tidak diperbolehkan itu adalah menggelar konser musik, ugal-ugalan, konvoi di jalan, mabuk-mabukkan, meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan lainnya.

“Selama tidak menyimpang dari syariat islam dan agama itu boleh saja, dan diisi dengan dzikir, doa bersama, baca Al-Quran dan bershalawat,” tukasnya. 


Awal Tahun 2023 Harus Dilakukan Muhasabah

Menurutnya, alangkah baik juga dilakukan Muhasabah (Evaluasi) secara menyeluruh di Aceh pada awal tahun 2023. 

“Kita di Aceh ini Sumber Daya Alam melimpah, didukung oleh pemerintah pusat, kemudian indeks intelektual juga tinggi, kenapa Aceh masih miskin?, maka karena itu Muhasabah ini penting sekali dilakukan di awal tahun ini, agar menjadi evaluasi pada tahun selanjutnya yakni tahun 2023 dan seterusnya,” jelasnya.

Dirinya mengharapkan agar Muhasabah dapat dipimpin oleh pemerintah Aceh di awal tahun 2023. “Ayo coba kita urai satu-persatu, mengapa ini bisa terjadi. Kita harus mengisi pada awal tahun dengan Muhasabah ke Acehan kita untuk fokus satu saja ‘Kenapa Kita Miskin’,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com