BMA dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp84 Juta untuk 2 Ahli Waris

DIALEKSIS.COM | Jantho - Baitul Mal Aceh (BMA) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing sebesar Rp42 juta kepada dua ahli waris pekerja rentan di Gampong Lampupok Baro, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (21/10/2026).

Dengan demikian, total santunan yang diserahkan kepada kedua ahli waris tersebut mencapai Rp84 juta.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus hasil optimalisasi pengelolaan zakat dan infak masyarakat.

Ia berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pekerja rentan di Aceh mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Aziz Muslim, mengapresiasi kolaborasi tersebut.

Menurutnya, sinergi Baitul Mal Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu melindungi keluarga pekerja rentan dari risiko kesulitan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.

Aziz menyebutkan, pada 2026 terdapat empat penerima manfaat Jaminan Kematian. Dua di antaranya menerima santunan secara simbolis dalam kegiatan di Gampong Lampupok Baro.

Perwakilan ahli waris menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Baitul Mal Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, serta para muzakki dan munfiq yang telah menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Aceh.

Bantuan tersebut dinilai sangat berarti bagi keluarga yang sedang berduka, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keperluan mendesak.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi upaya berkelanjutan dalam memperluas perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Aceh. [*]

Share berita ini

dialeksis.com