Bertambah Lagi Nama Masyarakat Yang Dicatut Masyarakat, Ini Totalnya

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat yang namanya telah dicatut oleh partai politik (Parpol) dan dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) atau dalam artian lain menjadi anggota parpol ini tentu menjadi suatu kekhawatiran tersendiri.

Isu ini mulai terkuat ketika masa pendaftaran Parpol dan Partai Lokal (Parlok) saat pendaftaran parpol/parlok sebagai peserta Pemilu. 

Berdasarkan data yang diterima Dialeksis.com, Senin (3/10/2022) dari Panwaslih Aceh, adapun nama masyarakat yang mengadu ke Posko Pengawas Pemilu yang nama/NIK terdaftar dalam partai yaitu total 779 nama/NIK.


Rinciannya sebagai berikut: 

1. Penyelenggara Pemilu : 12 orang

2. Aparatur Sipil Negara (ASN) : 21 orang

3. Aparatur Desa : 20 orang

5. Mahasiswa : 179 orang

6. Pegawai Honorer/Pegawai BUMN : 129 orang

7. Masyarakat dari unsur, Wiraswasta (petani/ nelayan dan lain-lain): 412 orang


Sebelumnya dikutip dari Antaranews, Panwaslih Aceh telah menerima aduan pencatutan nama Parpol sebanyak 293 aduan.

“Penyelenggara pemilu 11 orang, ASN 15 orang dan masyarakat umum 267 orang,” sebut Fahrul Rizha Yusuf selaku Koordinator Divisi Penindakan Panwaslih Provinsi Aceh.

Dia menghimbau agar masyarakat untuk dapat mengecek apakah namanya tercatut atau tidak dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. [ftr]

Share berita ini

dialeksis.com