DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selasa (4/10/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan perlimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Dakwaan Subsidaritas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal kepada Dialeksis.com melalui keterangan pers rilisnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa berkas perkara terdakwa MZ selaku pembina panitia AWSC 2017 sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Kejari Banda Aceh tepatnya pada 23 September 2022.
“Dan sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik pada tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti M selaku bendahara panitia yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Banda Aceh pada 19 September dan juga sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh penyidik pada 22 September 2022,” sebutnya.
Kemudian, selanjutnya, dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Hal tersebut berdasarkan Pasal 137 Jo Pasal 143 jo Pasal 152 KUHAP hakim akan menetapkan hari sidang pemanggilan saksi-saksi dan terdakwa berikut juga kewenangan Penahanan sudah beralih kepada Majelis Hakim,” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana berasal dari;
“Penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiayai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan,” ucapnya.
Lanjutnya, pengeluaran juga tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan, sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lainnya.
Sehingga, akibatnya menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp. 2.809.600.594,- berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. []
Share berita ini