Berikut Ruang Lingkup Data Kasus Tim PPHAM, Simak

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keppres 17/2022 mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut dengan Tim PPHAM.

Tim PPHAM sendiri sudah dibentuk oleh Joko Widodo Presiden RI yang menunjuk Mahfud MD Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) sebagai Ketua Tim Pengarah. 

Sedangkan tim pelaksana, Jokowi mempercayakan Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim pelaksana Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.


Berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi HAM sampai 2020, tim PPHAM memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat. 

Adapun susunan anggota resmi yang ditunjuk sesuai Pasal 5 huruf b, antara lain :

Ketua : Makarim Wibisono

Wakil Ketua : Ifdhal Kasim

Sekretaris : Suparman Marzuki

Anggota: Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, Rahayu.


Sementara itu, berdasarkan data/siaran pers LBH Banda Aceh, adapun ruang lingkup data kasus Keppres TPPHAM yakni adalah:

1. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 (DKI Jakarta)

2. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 (Lintas Provinsi)

3. Peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003 (Papua-Papua Barat)

4. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 (Lintas Provinsi)

5. Peristiwa Talangsari 1989 (Lampung)

6. Peristiwa 1965-1966 (Lintas Provinsi)

7. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 (Lintas Provinsi)

8. Peristiwa Simpang KKA (Aceh)

9. Peristiwa Jambo Keupok (Aceh)

10. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 (Jawa Barat/Jawa Timur)

11. Peristiwa Rumoh Geudong 1989 (Aceh)

12. Peristiwa Paniai 2014 (Papua)

[ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com