Berikut Poin-poin Penting Inmendagri Pencabutan PPKM

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi menuju Endemi yang diteken Jumat (30/12/2022). 

Dalam Inmendagri tersebut berikut beberapa poin penting tentang pencabutan PPKM:

1. Wajibkan Prokes

Beberapa langkah pencegahan bekal tetap diterapkan selama masa transisi ini. Seperti misalnya Protokol Kesehatan (Prokes) lantaran risiko Penularan Covid-19 masih bisa terjadi. 

Masyarakat tetap diimbau mengenakan masker terutama ketika berada di tengah kerumunan, didalam ruang tertutup, di tengah orang yang bergejala, dan bagi mereka yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Masyarakat tetap diminta untuk tetap cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Publik tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi kala memasuki maupun menggunakan fasilitas publik.

2. Tes Covid-19 dan Vaksin 

Selama masa transisi menuju endemi, masyarakat juga diminta untuk tetap melakukan tes Covid-19 ketika bergejala maupun berkontak erat dengan kasus positif.

Tak hanya itu, masyarakat pun masih wajib melakukan vaksinasi dosis primer dan lanjutan atau booster, baik secara mandiri maupun terpusat seperti di tempat umum. 


3. Pelanggar PPKM Tak Disanksi

Kini, masyarakat tak akan diberikan sanksi jika melanggar aturan PPKM yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. 

Dalam Inmendagri, disebutkan bahwa kepala daerah yakni gubernur, bupati dan walikota mesti mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan ataupun kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

4. Satgas tetap ada 

Meski PPKM tiada, Satgas Daerah bakan tetap ada. Inmendagri menyatakan Kepala Daerah harus tetap mengaktifkan satgas daerah guna memonitor, mengawasi, dan mencermati perkembangan kasus Covid-19.

5. Kepala daerah boleh beri izin keramaian 

Kepala daerah kini diperbolehkan memberikan izin keramaian terhadap aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan. Namun, dengan catatan ‘sangat selektif’ serta tetap mengedepankan prokes sebagai acuan penerbitan izin dari kepolisian.

Inmendagri juga mewajibkan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

6. Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga

Setiap penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di suatu daerah wajib dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan badan Nasional Penanggulangan Bencana.

7. Mulai berlaku 30 Desember 2022

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2022. Dengan demikian, Inmendagri nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri nomor 51 tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua resmi dicabut dan tak lagi berlaku.

Meski demikian, pengetatan akan kembali diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com