Berikut Parlok yang Lolos Syarat Verifikasi Administrasi, Simak

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) dan partai politik lokal (Parlok) calon peserta Pemilu 2024. 

Berdasarkan pengumuman KIP Aceh Nomor: 5/PL.01.1-Pu/11/2022, adapun Parlok yang memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai berikut:

1. Partai Adil Sejahtera.(PAS)Aceh

2. Partai Darul Aceh (PDA)

3. Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat)

4. Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh) 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan setelah diumumkan parpol dan parlok yang memenuhi syarat administrasi, maka selanjutnya, adalah tahapan pengambilan sampling keanggotaan parpol dan parlok yang dilaksanakan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin SIPOL Parpol dan Parlok di Jakarta.


“Setelah itu, diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (15/10/2022). 

Sementara itu, kata Munawarsyah, khusus verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU.KIP Kab/Kota, sesuai dengan data keanggotaan parpol/parlok yang diserahkan oleh parpol/parlok yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.

“Pelaksanaan verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober 2022 dan atas akhir 4 November 2022. 9 November kita sampaikan hasil verifikasi faktual pada parpol/parlok, dan di 10-23 November, kami berikan kesempatan pada Parpol/Parlok untuk memperbaiki data hasil faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dan verifikasi faktual tahap pertama,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com