DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pada Rabu (14/12/2022), KPU RI menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Sedangkan Partai Politik Lokal Aceh sebelumnya telah ditetapkan oleh KIP Aceh pada Tanggal 13 Desember 2022 berdasarkan SK KIP Aceh Nomor 34 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Munawarsyah selaku Divisi Teknis KIP Aceh kepada Dialeksis.com, Kamis (15/12/2022).
Dia mengatakan, sebanyak 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Lanjutnya, Berdasarkan hasil pengundian nomor urut Parpol dan Parlok peserta Pemilu tahun 2024, sebagaimana SK KPU RI Nomor 519 sebagai berikut;
1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Golkar
5. Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Partai Perindo
17. PPP
Sedangkan Parlok sebagai berikut:
18. PNA
19. Partai Gabthat
20. PDA
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera
23. Partai Sira
[ftr/bna]
Share berita ini