Beda Pandangan dan Pikiran Dapat Dihakimi di Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah pernyataan Taufiqulhadi, ketua DPW NasDem yang menyampaikan pernyataan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kehadiran Bank Konvensional di Aceh menimbulkan sejumlah reaksi dari sejumlah kalangan terutama dari para agamawan.

Menurut Fadhli Ali, SE, M.Si selaku Sekretaris Wilayah Apkasindo Aceh, itulah hikmahnya ada pemikiran atau pandangan yang berbeda, dan perbedaan itu lah yang membuat hidup menjadi lebih hidup. Tidak jumud, tidak monoton dalam satu warna pemikiran atau pandangan. 

Fadhli Ali bersama petani. [Foto: For Dialeksis]

Fadhli mengatakan, Aceh sebagai daerah khusus juga memiliki kekhususan dalam bidang demokrasi. Ia mengatakan, di provinsi lain di luar Aceh tidak ada partai lokal, di sini ada. Aceh harusnya lebih hebat dalam berdemokrasi. Dalam alam demokrasi perbedaan pendapat atau pandangan itu hal biasa. Hal yang lumrah. 

“Sayangnya di Aceh tidak seperti itu. Pandangan dan pikiran berbeda dihakimi. Dibully dan dibunuh karakternya,” katanya kepada Dialeksis.com, Kamis (3/11/2022).


Menurutnya, Aceh ke depan akan jadi Aceh yang gersang. Gersang dari pemikiran-pemikiran kritis. 

“Orang-orang, akademisi, politisi, anak-anak muda kritis akan mikir-mikir untuk menyuarakan pandangan mereka. Takut nanti jika pandangan mereka mengkritisi norma-norma yang sudah dibuat apalagi ada kaitan yang kental dengan soal agama maka mereka akan dihakimi,” ungkapnya yang juga Alumni Fakultas Ekonomi Bisnis USK. 

Ia mengatakan, tidak melihat satu kalimat yang menantang syariah dari pernyataan Taufiqulhadi. Dari pernyataannya dia tidak anti pada bank syariah.

Fadhli Ali bersama petani. [Foto: For Dialeksis]

Namun, katanya, jika dari pernyataan itu secara tidak langsung orang akan beranggapan bahwa dengan meminta agar pemerintah mempertimbangkan hadir kembali bank konvensional di Aceh, maka sama saja dia mengkritisi qanun LKS dan hal Itu persoalan lain. 

“Emang gak boleh mengkritisi qanun itu? Seperti bahasa yang sering kita dengar Qanun (LKS) itu kan bukan selevel Al-qur'an atau hadist, Mungkin dalam kacamata sebagian orang Qanun itu perfect tapi pada tataran praktis dan faktual implikasinya memang dirasakan ada masalah, ada kekosongan,” tutur Fadhli yang juga Pebisnis Sawit.


Ia mengatakan, sudah jadi pembicaraan yang umum jika mendengar di kalangan dunia usaha, ada keluhan. Limit atau kapasitas pinjaman misalnya. Terbatasnya penyaluran KUR di Aceh. 

Sementara itu, untuk menggerakkan berbagai usaha baik pengusaha besar bahkan sampai pada pedagang kaki lima butuh dukungan pembiayaan. Bahkan di sekitar pusat pasar beroperasi "bank 47".

Fadhli Ali ketika memegang minyak makan merah. [Foto: For Dialeksis]

“Para pedagang kecil meminjam juga meski dengan jasa yang lebih besar. Nah masalah-masalah teknis yang jadi kebutuhan pembiayaan dari masyarakat bawah kan harus dipikirkan juga secara massive untuk menutupi kekosongan sepeninggal bank konvensional,” ujarnya yang merupakan alumni Pascasarjana USK. 

Ia mengatakan, orang-orang kan harus menghidupi keluarganya. Mereka butuh modal usaha yang dapat dan mudah diakses. 

“Langkah ke arah itu memang ada, seperti bank Baitulqirat atau LKM Mahirah di Banda Aceh tapi daya jangkaunya semana? Mau berapa lama kekosongan akses finansial sepeninggal bank konvensional bisa terisi?,” tuturnya kembali. 


Bahkan ia kerap mendapat informasi, teman-teman pesawit di sekitar wilayah perbatasan Aceh dan bahkan juga seperti di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, jika ada petani yang menjual kebun kelapa sawit banyak pembeli dari luar Aceh, hal ini disebabkan wilayah luar Aceh banyak lembaga keuangan yang mendukung pembiayaan.

“Jika ada petani disana yang jual kebun kelapa sawit dalam luasan yang lebar para pembelinya ramai dari luar Aceh. Mengapa? Mereka diluar Aceh khususnya di Sumatera Utara lebih banyak lembaga keuangan yang mendukung pembiayaan,” ungkapnya kembali. 

“Saya melihat ada yang lucu dengan kita (Aceh) pada satu sisi kita ingin kembali punya wilayah yang lebih luas secara administrasi, di dalam catatan angka-angka statistik. Tapi disisi lain kita tidak resah jika sejengkal demi sejengkal orang-orang Aceh tidak lagi menguasai tanah di Aceh,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com