Bawaslu : 4 orang Bacaleg di Aceh Mantan Terpidana Korupsi

DIALEKSIS.COM | Jakarta-  Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI mengeluarkan rilis Hasil Identifikasi Bakal Calon Terpidana Korupsi Anggota DPR Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota se Indonesia Kamis (25/7/2018). Dari hasil identifikasi Bawaslu tersebut, sebanyak 4 (empat) orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di tiga Kabupaten di Aceh teridentifikasi mantan terpidana korupsi.

Masing masing di Kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak 2 bakal calon yaitu Ermisal dari  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanafiah dari  Partai SIRA. Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 1 Bacaleg yaitu Tio Achriat dari Partai Golkar. Terakhir Kabupaten Aceh Utara sebanyak 1 Bacaleg yaitu M. Asaf ishaq dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Bawaslu telah mengidentifikasi total jumlah bakal calon terpidana korupsi sebanyak 192 bakal calon yang tersebar di 9 Propinsi, 92 Kabupaten dan 11 Kota. Rinciannya  Bakal Calon Terpidana Korupsi di propinsi sebanyak 26 Bakal calon, di Kabupaten 146 bakal calon dan di Kota 20 bakal calon. (HH)


Share berita ini

dialeksis.com