DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang para siswa untuk membawa permainan latto-latto ke lingkungan sekolah.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 425.1/114 tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Bireuen, Muhammad Al Muttaqin SPd MPd.
Surat pelarangan itu ditujukan kepada Kepala UPTD TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta dalam Kabupaten Bireuen.
Dalam surat itu, Muhammad Al Muttaqin menyampaikan dasar terbitnya surat larangan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
Ia menginstruksikan kepada kepala sekolah agar melarang siswa-siswi membawa permainan latto-latto ke lingkungan sekolah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah.
"Karena benda tersebut rentan pecah dan putus tali, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman di dekatnya," kata Muhammad Al Muttaqin.
Pelarangan Latto-latto di Banda Aceh
Selain Kabupaten Bireuen, Disdikbud Kota Banda Aceh ternyata telah juga mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan membawa dan bermain latto-latto di lingkungan satuan pendidikan yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2022.
Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri SPd MPd menyampaikan pelarangan tersebut dikarenakan maraknya permainan latto-latto yang disinyalir mengganggu kondusifitas lingkungan satuan pendidikan dalam proses pembelajaran.
"Dan tingkat bahaya dari bahan yang digunakan pada permainan latto-latto tersebut," ucap Sulaiman.
Ia juga menginstruksikan kepada Kepala PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM, baik negeri maupun swasta se-Kota Banda Aceh agar melarang seluruh peserta didik membawa dan bermain latto-latto di lingkungan satuan pendidikan.
Foto: Tangkapan layar
"Kedua, menyampaikan surat edaran kepada orangtua/wali agar tidak memfasilitasi anak mereka untuk membawa dan bermain latto-latto di lingkungan satuan pendidikan," kata Sulaiman.
Ketiga, melaksanakan sosialisasi melalui berbagai media sosial tentang bahaya dari permainan latto-latto jika tidak dalam pengawasan orang dewasa atau profesional.
Kadisdikbud berharap Kepala Satuan Pendidikan dapat melaksanakan instruksi secara arif dan bijaksana. [BY]
Share berita ini