Bahtsul Masail NU Bahas Qanun Aceh, Tekankan Perlindungan Korban Pemerkosaan

DIALEKSIS.COM | Jombang - Pembahasan Qanun Aceh dalam Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dinilai memiliki relevansi penting, terutama dalam melihat penerapan pemikiran hukum Islam di bidang jinayah.

Hal tersebut disampaikan Prof Muhammad Maksum usai mengikuti pembahasan Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah yang berlangsung di Aula Gedung KH Jamaludin Ahmad Center, Madrasah Fattah Hasyim, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Maksum mengatakan, Qanun Aceh memiliki karakteristik tersendiri karena secara khusus berlaku di wilayah Aceh. Karena itu, penerapannya memiliki implikasi langsung terhadap masyarakat Aceh, termasuk warga NU.

"Yang dibahas itu terkait dengan Qanun Aceh, terutama terkait dengan jarimah pemerkosaan," kata Maksum dalam video yang disitat media dialeksis.com, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme ketika korban pemerkosaan melaporkan kasusnya kepada kepolisian. Hal tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar proses hukum tetap memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjamin hak-hak pelaku.

"Bagaimana seorang yang menjadi korban pemerkosaan itu melaporkan ke kepolisian sehingga bisa diproses dari sisi perlindungan terhadap korban maupun perlindungan terhadap pelaku. Ini harus ada pembuktian secara sempurna dan benar," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan tersebut dikaji dari berbagai perspektif, mulai dari fikih, hukum nasional hingga hukum yang berlaku di Aceh.

 Menurutnya, kajian komprehensif diperlukan karena terdapat sejumlah ketentuan dalam Qanun Jinayat Aceh yang masih membutuhkan penyempurnaan dan penjelasan lebih lanjut.

Pembahasan Qanun Aceh dalam Bahtsul Masail Qanuniyah, kata Maksum, tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk melihat bagaimana pemikiran ulama dan fuqaha dapat diterapkan dalam konteks kehidupan bernegara.

"Selama ini kita mengkaji dalam skop lokal di Aceh. Tentunya masih banyak keterbatasan-keterbatasan yang kita sadari. Dengan adanya kajian yang komprehensif seperti ini, kita mengharapkan itu akan menjadi masukan yang kuat," katanya.

Ia berharap hasil pembahasan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi Aceh, tetapi juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia.

Dalam forum tersebut juga dibahas mengenai penerapan hukum takzir ketika hukuman hudud tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum nasional Indonesia.

Maksum mencontohkan hukuman bagi pelaku zina muhsan yang dalam fikih dikenakan hukuman rajam. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia sehingga diperlukan bentuk hukuman lain yang tetap memberikan efek jera.

"Kalau had tidak bisa dilaksanakan, berarti bisa dialihkan menjadi hukuman yang berat," jelasnya.

Menurut Maksum, pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya mempertemukan kajian fikih dengan hukum nasional dan konteks kehidupan masyarakat Indonesia.

Ia menilai forum Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Muktamar Ke-35 NU menjadi ruang penting karena diikuti para ulama dari berbagai daerah di Indonesia. Masukan dari para ulama tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap Qanun Aceh.

Pembahasan Qanun Aceh menjadi bagian dari agenda Bahtsul Masail Qanuniyah pada hari kedua pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU. Forum tersebut diharapkan menghasilkan pandangan keagamaan yang memiliki landasan keilmuan kuat sekaligus relevan dengan persoalan hukum dan kehidupan masyarakat Indonesia.

Share berita ini

dialeksis.com