Apindo Aceh Tolak Kenaikan UMP Tahun 2023, Ini Faktor Penolakan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Aceh, H Ramli menegaskan, pihaknya menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023.

H Ramli menyampaikan bahwa pengusaha di Aceh tak kuat menyanggupi penetapan UMP tersebut dikarenakan beberapa faktor.

Diantaranya, kata dia, karena inflasi Aceh yang berada di atas rata-rata nasional, dan juga pertumbuhan ekonomi Aceh yang masih di bawah rata-rata nasional.

“Bagaimana kita menerapkan upah sampai 10 persen, ini nggak mungkin,” kata H Ramli kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (28/11/2022).

Pada dasarnya, kata dia, Apindo tidak ada masalah jika kenaikan UMP hanya sebesar 2-3 persen. Akan tetapi, pengusaha tidak akan sanggup jika penetapan UMP dinaikkan terlalu tinggi.

“Coba dibayangkan, Aceh temiskin nomor 6 di Indonesia, sedangkan upah kita terbesar nomor 5 di Indonesia, kan nggak mungkin. Harusnya pelan-pelanlah,” ungkap H Ramli.


“Contohnya begini, kalau ada UMKM yang dibuka, pasti dia minta upah Rp3,4 juta. Apakah dia sanggup membuka UMKM jika seperti itu. Namun jika perusahaan ini sudah maju, kondisi sudah aman, pasti di atas UMP kita berikan,” sambungnya.

Faktor lain yang membuat Apindo Aceh menolak kenaikan UMP disebabkan oleh keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Awalnya, kata dia, Dewan Pengupahan Aceh sudah membuat rapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Dinakermobduk) Aceh. Di dalam rapat itu, pengupahan sudah menetapkan UMP dengan mengambil rujukan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tiba-tiba, keluar Permenaker No.18/2022 yang menyebutkan harus naik sampai 10 persen. Makanya DPP Apindo menggugat ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Aceh sudah resmi mengumumkan UMP Aceh tahun 2023. UMP Aceh untuk tahun 2023 meningkat sebesar 7,8 persen, sehingga estimasi upah di tahun depan menjadi Rp3.413.666,-.


Tingginya Inflasi dan Rendahnya Pertumbuhan Ekonomi Jadi Dilema UMP Aceh

Angka inflasi Aceh sebesar 7,38 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Aceh berada di angka 4,27 persen.

Ketua Apindo Provinsi Aceh itu lantas meminta kolaborasi bersama antar pengusaha dan juga pemerintah untuk menekan inflasi. 

“Ini tugas kita bersama, pengusaha bisa membuka lapangan pekerjaan. Tapi kalau pengusaha ini ditekan dengan masalah UMP yang terlalu tinggi, kan nggak mungkin juga. Harus pelan-pelan kita bangun,” tegas H Ramli.

Kata dia, Provinsi Aceh bisa saja menekan inflasi jika Aceh tidak lagi bergantung penuh dengan Sumatera Utara (Sumut). Belakangan ini, semua produksi datang dari Sumut, sehingga ketika mobilitasnya terganggu, seperti kendala banjir misalnya, distribusi barang menjadi macet.

“Ini yang harus dipikirkan pemerintah bersama dengan pengusaha. Kalau disuruh pikir ke pengusaha, pas pengusaha mau buka UMKM, ya, bebannya di situ (di UMP),” tegas dia.


H Ramli juga menegaskan bahwa penolakan UMP Aceh tahun 2023 bukan karena dirinya tidak senang dengan kenaikan UMP, akan tetapi keadaan Aceh saat ini yang tidak memungkinkan perusahaan menaikkan upah.

“Kan penetapan UMP selalu ada setiap tahun, nanti kalau ekonomi kita sudah kondusif, pertumbuhan ekonomi Aceh sudah bagus dan inflasi sudah tertekan, nggak apa-apa tahun depan kita naikkan. Tapi untuk tahun ini, cobalah dipikir-pikir dulu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Apindo bersama dengan 9 asosiasi pengusaha lainnya resmi menggugat aturan tentang UMP 2023 ke Mahkamah Agung. Mereka menggugat Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. (Akhyar)

Share berita ini

dialeksis.com