DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aniaya teman sendiri pakai linggis hingga luka dibagian kepala, seorang pria diamankan polisi di Aceh Timur, tepatnya pada Rabu (30/11/2022).
Pelaku A (22) yang merupakan warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur.
Korban bernama Isfandi Munandar (27) yang merupakan rekan kerjanya dan merupakan warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie, di desa Lamjabat, Meuraxa.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas kerjasama dua Polres jajaran Polda Aceh.
Kompol Fadillah menjelaskan, kejadian bermula saat korban Isfani sedang berbincang dengan konsumen. “Keduanya merupakan penjaga gudang barang bekas. Korban saat itu sedang berbicara dengan konsumen, namun tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul korban dengan ayunan yang keras berulang kali,” jelasnya.
“Korban dipukul menggunakan sebilah besi yang menyerupai linggis. Pemukulan terjadi di bagian kepala pada bagian belakang, sehingga mengeluarkan darah,” sambungnya.
Usai pemukulan, tak lama kemudian, pelaku melarikan diri, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha barang bekas, Bahtiar dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 20/XI/ 2022/SPKT/Sek Ulele, hari Rabu tanggal 30 November 2022
“Setelah menerima informasi dari Kadus (Kepala Dusun), polisi langsung melakukan olah TKP, kesulitannya saat itu korban tidak sadarkan diri, sehingga kami harus bekerja keras untuk mendapatkan informasi yang akurat,” ucapnya.
Lanjutnya, setelah melewati proses pengungkapan kasus itu, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (24/12/2022) pagi di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi dalam Kabupaten Aceh Timur.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Agam kini sudah berada dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh,” ungkapnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini