DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Pensiunan Bank Aceh Syariah (BAS), H Aminullah Usman mendukung penentuan kandidat calon Direktur Utama Bank Aceh kedepan secara kolektif melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Usulan penentuan itu sebenarnya diusulkan oleh Kepala Daerah yang merupakan pemegang Saham BAS yakni Bupati Pidie Jaya, H Aiyub Abbas dan Bupati Aceh Tamiang, Mursil.
“Kita mendukung agar dilakukan RUPS-LB dengan melibatkan berbagai pihak pemilik saham termasuk kepala daerah Kabupaten/Kota di Aceh,” katanya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Minggu (13/11/2022).
Menurutnya, dengan begitu semua daerah di Aceh memiliki peran dan tanggung jawab dalam perkembangan BAS kedepannya.
Aminullah mengatakan, jikapun calon kandidat Dirut BAS telah ditetapkan oleh tim yang dibentuk, tentu nantinya akan diserahkan kepada pemegang saham pengendali.
“Dari situ akan dikaji ulang secara mendalam, termasuk kemungkinan untuk merevisinya, karena itu adalah hak prerogatif pemegang saham,” ujarnya yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh.
Lanjutnya, dirinya menyarankan agar sebaiknya untuk direksi BAS diutamakan figur internal Bank Aceh. “Tentu saja mereka yang sudah di level pengambil keputusan sudah dinyatakan lulus fit and proper test, sewaktu menjabat posisi dimaksud,” tuturnya.
“Sebagai Bank Daerah, BAS memiliki spesifikasi khusus. Ini Bank milik rakyat Aceh dan pegawainya 90 persen anak Aceh, kalau Top manajernya dari luar, dikhawatirkan akan sulit mendapat dukungan internal, dan ini dibuktikan oleh pengalaman yang sudah, yang hanya mampu bertahan 2 tahun,” tambahnya.
Ia mengatakan, hal itu sangat merugikan perkembangan BAS di tengah aura persaingan bisnis perbankan yang semakin ketat. Lanjutnya, dia menilai kandidat dari internal itu juga untuk menambah spirit kerja kolektif BAS. Menurutnya lagi, hal ini sangat layak dipertimbangkan oleh para pemegang saham.
Selain itu, dia mengatakan jajaran direksi yang lama existing juga disarankan ikut mendaftar. “Bilamana ternyata lewat umur yang existing tersebut, tetap bisa diajukan ke OJK untuk dapat ikut serta dan harus ada aturannya,” katanya lebih lanjut.
Namun terlepas dari itu semua, ia menyampaikan, usulan tersebut harus diawali dengan RUPS-LB, karena dasar hukum sebuah Perseroan terbatas. []
Share berita ini