Alam Pedang Berkibar di Banda Aceh, Peneliti BRIN Soroti Fenomena Baru di Aceh Tengah

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bendera Alam Pedang yang disebut sebagai simbol historis Kesultanan Aceh Darussalam terlihat berkibar di sejumlah titik jalan dan jembatan di Kota Banda Aceh. Pada saat bersamaan, pengibaran bendera tersebut di sejumlah kemukiman di Kabupaten Aceh Tengah juga mendapat perhatian setelah dinilai sebagai fenomena sosial budaya yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Berdasarkan pantauan lapangan, rekaman video dan foto yang diterima redaksi Dialeksis, bendera bermotif bulan bintang dan unsur pedang itu terlihat terpasang di kawasan Jembatan Pante Pirak dan Simpang Kodim, Banda Aceh. Sejumlah bendera tampak berderet di sepanjang jembatan dengan tiang-tiang yang menghadap ke badan jalan.

Dalam perjalanan yang diamati redaksi, bendera merah dengan gambar bulan bintang dan unsur pedang tersebut terlihat berkibar di sisi kiri dan kanan jalan. Keberadaannya tampak berulang di beberapa bagian jembatan, menjadi pemandangan yang menarik perhatian pengguna jalan. Berkibarnya bendera Alam Pedang Kerajaan Aceh berkibar di kawasan Jembatan Pante Pirak, Banda Aceh.

Fenomena tersebut tidak hanya terlihat di ibu kota provinsi. Di dataran tinggi Gayo, Kabupaten Aceh Tengah, pengibaran Alam Pedang juga dilaporkan berlangsung di sejumlah kemukiman. Ramainya pengibaran ini mendapat perhatian Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Achmadi Jayaputra.

Achmadi menilai pengibaran massal Alam Pedang di Aceh Tengah merupakan fenomena yang belum pernah terjadi sebelumnya, terutama jika dilihat dari tingginya antusiasme masyarakat terhadap simbol bersejarah tersebut.

“Berkibarnya Bendera Alam Pedang di Aceh Tengah adalah fenomena yang belum pernah terjadi ramainya pengibaran bendera,” ujar Achmadi, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut dia, Alam Pedang bukan sekadar simbol, melainkan bendera resmi Kesultanan Aceh Darussalam pada masa kejayaannya. Dalam pandangannya, kemunculan kembali simbol tersebut di ruang publik dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap sejarah dan kebudayaan Aceh.

Achmadi menyebut Kesultanan Aceh memiliki peran penting dalam sejarah Nusantara melalui penyebaran Islam dan penguasaan jalur perdagangan maritim. Ia juga menilai kebangkitan perhatian terhadap Alam Pedang dapat menghidupkan kembali memori kolektif mengenai peran Aceh dalam aktivitas perdagangan di Selat Malaka.

“Alam Pedang sekaligus membangun memori kolektif atas peran Aceh menguasai Selat Malaka,” katanya.

Ia berpandangan bahwa tingginya antusiasme masyarakat adat terhadap Alam Pedang perlu dirumuskan menjadi agenda strategis, salah satunya melalui pengembangan desa adat. Dengan demikian, pengibaran simbol sejarah itu tidak berhenti pada ekspresi di ruang publik, tetapi juga dapat diarahkan untuk memperkuat identitas, adat, dan kebudayaan masyarakat.

Achmadi juga melihat fenomena tersebut sebagai tanda menguatnya kembali perhatian terhadap silsilah kerajaan-kerajaan di Aceh. Dalam konteks saat ini, menurut dia, kerajaan tidak harus diposisikan sebagai kekuatan politik, melainkan dapat berperan sebagai kekuatan kultural yang mendukung pelestarian adat dan pengembangan kebudayaan nasional.

“Hal ini sekaligus menunjukkan semangat terbangunnya kembali silsilah kerajaan. Kerajaan dalam masa kini lebih berperan dalam penguatan adat sekaligus pengembangan kebudayaan nasional,” ujarnya.

Menurut Achmadi, meningkatnya perhatian terhadap simbol sejarah juga berkaitan dengan menguatnya kembali masyarakat adat Gayo. Salah satu momentum yang ia soroti adalah penobatan Reje Linge ke-XXI sebagai Pucuk Adat Pasak Opat Nenggeri Linge pada awal 2025.

Penerapan Pucuk Adat Sarak Opat di tingkat kampung atau desa, menurut dia, menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk memaknai dan menjalankan adat dalam kehidupan masa kini.

“Adat sebagai bentuk ketahanan sosial dalam kelompok yang harus dilestarikan,” tegasnya.

Ia menilai momentum tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret untuk memperkuat kedudukan adat melalui kebijakan daerah. Salah satu agenda yang disorot adalah pembahasan Qanun Adat Gayo, yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.

Achmadi berharap DPRK Aceh Tengah segera membahas qanun tersebut agar penguatan masyarakat adat mempunyai landasan yang lebih jelas. Menurutnya, keberadaan Qanun Adat Gayo juga berpotensi mendukung pengembangan pariwisata strategis Gayo sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga ekologi, terutama setelah bencana yang melanda wilayah tersebut.

Dengan demikian, pengibaran Alam Pedang di Aceh Tengah tidak hanya dipandang sebagai fenomena simbolik, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat masyarakat adat, menjaga warisan sejarah, dan mendorong kebijakan kebudayaan yang berkelanjutan.

Di Banda Aceh, kemunculan bendera Alam Pedang berlangsung ketika pembicaraan mengenai simbol identitas Aceh kembali menguat, khususnya terkait penggunaan bendera Bulan Bintang yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan politik dan regulasi di Aceh.

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 mengatur bendera dan lambang Aceh. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah kerap menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai kesesuaian desain simbol daerah.

Pada 12 Oktober 2026, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menyatakan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang dalam perayaan Maulid. Ia juga mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, pada 15 Oktober 2026 meminta aparat keamanan tidak bersikap agresif dalam menangani pengibaran bendera tersebut. Ia menilai penyelesaian persoalan perlu mengedepankan pendekatan yang menjaga ketertiban dan perdamaian Aceh.

Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara penilaian historis dan kebudayaan terhadap Alam Pedang dengan persoalan hukum mengenai penggunaan simbol atau bendera di ruang publik. Penjelasan mengenai sejarah suatu bendera tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan regulasi yang mungkin terkait dengan pemasangannya saat ini.

Karena itu, kemunculan Alam Pedang di sejumlah titik Banda Aceh masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, siapa pihak yang memasang bendera tersebut, apa tujuan pemasangannya, kapan seluruh pemasangan dilakukan, serta apakah terdapat koordinasi yang menghubungkan pemasangan di berbagai lokasi.

Hingga berita ini disusun, pantauan Dialeksis belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan bendera-bendera tersebut maupun apakah pengibaran di Banda Aceh memiliki keterkaitan dengan fenomena pengibaran massal di Aceh Tengah.

Fenomena ini memperlihatkan dua hal yang perlu dicermati secara bersamaan: munculnya perhatian masyarakat terhadap simbol sejarah dan adat Aceh, serta perlunya kejelasan mengenai konteks dan aturan yang berlaku terhadap pemasangan bendera di ruang publik.

Dialeksis akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk respons pemerintah daerah dan pihak terkait, untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai maraknya pengibaran Alam Pedang di Banda Aceh dan Aceh Tengah.

Share berita ini

dialeksis.com