Akreditasi Dayah Merupakan Jaminan Terhadap Publik

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dayah-dayah yang ada di Aceh setiap hari semakin bertambah, tentu dalam hal ini dayah-dayah yang ada di Aceh harus memiliki akreditasi yang baik agar dayah tersebut semakin baik kedepannya dan menjadi jaminan terhadap publik untuk menitipkan anaknya ke dayah/pesantren.

Bahwa pendidikan Dayah telah mendapatkan legitimasi yang setara dengan pendidikan umum lainnya dan hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, bahwa perkara pendidikan Aceh melalui keistimewaan dan kekhususan Aceh diberi kewenangan untuk mengatur sendiri sesuai dengan kearifan lokal.

Dalam hal ini, yang mengatur standarisasi Dayah sebagai yakni Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA).

Ketua MADA, Tgk Haekal Afifa Asyarwani mengatakan, jika dayah yang ada di Aceh untuk mendapatkan akreditasi, maka harus mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan. 

“Pertama harus memenuhi syarat awalnya, seperti nomor statistik pondok pesantren (NSPP) yang merupakan nomor indentitas bagi Pondok Pesantren,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (12/10/2022).


Dia mengatakan, bahwa dayah harus dipimpin oleh seorang yang paham akan Pendidikan Agama. “Kalau bicara Qanun Dayah Nomor 9 Tahun 2018 harus ada pengajian Kitab Kuning dan harus berasaskan manhaj Ahlussunnah Waljamaah (Asya’irah dan Maturidiyah),” sebutnya.

“Belum lagi nanti kita juga minta rekapitulasi santri, rekapitulasi dewan guru, identitas pimpinannya, atau hal-hal teknis yang secara dokumen harus dipenuhi oleh pihak dayah dalam pengajuan akreditasi,” jelasnya.

Ketua MADA, Tgk Haekal Afifa Asyarwani. [Foto: Serambinews]

Lanjutnya, mekanismenya diajukan secara online melalui website atau Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA). “Jadi secara sosialisasi itu sudah dijelaskan, dan sosialisasi itu bisa dibuka melalui website www.badaaceh.com, nanti didalamnya terdapat kolom e-SADA (Elektronik Sistem Akreditasi Dayah Aceh). Jadi pimpinan dayah kalau syarat-syarat terpenuhi (Syarat dapat diakses melalui www.badaaceh.com melalui kolom unduh instrumen_Red) silahkan ajukan usulan akreditasi kepada BADA melalui e-SADA,” jelasnya. 

Selanjutnya, nanti asesor akan melakukan proses asesmen kelayakan yang dianggap layak. “Jika layak, maka akan dilakukan asesmen lapangan,” tambahnya.


Dia menjelaskan, ketika asesmen lapangan, semua pembuktian borang yang ditelah diajukan dan diisi kepada MADA atau BADA itu harus bisa dibuktikan dengan baik dan benar sesuai dengan apa yang telah diajukan kepada BADA. “Dan akreditasi ini juga memiliki tingkatannya yaitu dari Level A+, A hingga D,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sistem tingkatan tersebut di dayah bisa saja turun. “Misal dari A ke B, atau sebaliknya, peningkatan akreditasi dari B ke A,” jelasnya. 

“Disistem akreditasi kita ada 3, pertama, akreditasi dayah baru atau belum mendapatkan akreditasi dayah sama sekali. Kedua Re-Akreditasi itu bisa dilakukan setelah 2 tahun di akreditasi oleh BADA dan Ketiga, monitoring dan sistem evaluasi peringkat. Nah, yang ketiga ini maksudnya dievaluasi dayah tersebut atau dimonitoring, mungkin dayah tersebut sudah tidak aktif lagi sistem ajar-mengajarnya sehingga daerah tersebut di evaluasi,” ungkapnya.


Ketika Dialeksis.com menanyakan ‘Jika didalam dayah terdapat hal menyimpang, apakah dayah tersebut bisa dicabut (Akreditasi)? 

Ia menjelaskan, hal tersebut memang belum dirumuskan oleh MADA. “Terkait hal tersebut kita belum dirumuskan, akan tetapi kita memiliki kewenangan untuk merumuskan peringkat-peringkat yang akan dievaluasi atau dicabut, mungkin salah satunya yang bisa dimasukkan yakni tindak kekerasan terhadap anak, atau pelaku pelecehan seksual terhadap santri. Kita tidak bisa mencabut izin operasional daripada dayah tersebut, itu kewenangannya ada di Kementerian Agama (Kemenag), namun kita bisa melakukan evaluasi peringkat terhadap dayah tersebut, misal terjadi tindak kekerasan terhadap anak yang tidak bisa ditolerir lagi,” jelasnya. 

“Atau terjadi tindak pidana yang institusinya itu ranah kepolisian yang bisa mencoreng lembaga pendidikan Dayah. Nah itu bisa kita evaluasi terhadap peringkatnya,” tambahnya.

Dia menyebutkan, inti daripada Akreditasi pada dasarnya sebagai bentuk jaminan publik. “Dalam hal ini masyarakat juga bisa melaporkan jika adanya tindak kekerasan terhadap anaknya yang dititipkan kepada Dayah kepada MADA. Karena selama ini ada juga laporan-laporan yang masuk juga. Sehingga, kita bisa memberikan list warningnya. Kalau ada tindak pidana itukan masuk dalam ranah kepolisian, dan itu bukan ruangnya kita, akan tetapi jika memang sudah terbukti dan sudah ditindak, maka itu bisa dilakukan proses evaluasi,” jelasnya lagi lebih lanjut. 


Dia mengungkapkan, sejauh ini baru Aceh yang memiliki sebuah lembaga yang melakukan proses Akreditasi terhadap Dayah/Pesantren yang khusus.

“Para pimpinan dayah dalam hal ini harus paham, proses akreditasi bukan proses rekomendasi hibah bagi pemerintah semata. Namun, akreditasi ini merupakan proses jaminan publik sebagai bahagian daripada penilaian terhadap kelayakan penyelenggaraan pendidikan Agama dalam hal ini Dayah,” harapnya. 

Ia juga menyampaikan, dayah-dayah ini tidak hanya sekedar memperoleh peringkat akreditasi, tapi juga harus memperbaiki kualitas dan kuantitas yang terjadi di internal dayah itu sendiri.

“Jadi kita memberikan peluang kepada lembaga pendidikan Dayah untuk melakukan kompetensi kualitas di internal, sehingga benar-benar diperbaiki apa yang harus diperbaiki, dan apa yang harus dilaksanakan yang memang bisa menjamin hak warga dayah dalam hal ini santri terjamin proses ajar-mengajar mereka. Kita dalam proses penilaian itu dilakukan 8 standar, yakni Standar Misi, Standar Proses, Standar Kompetensi, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidikan, Standar Santri, Standar Alumni dan sebagainya,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com