DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jurnalis senior dan Ahli Pers asal Aceh, Adi Warsidi, mengatakan profesionalisme wartawan penting melalui penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), verifikasi fakta, serta pemahaman terhadap aturan hukum yang mengatur kerja pers.
Hal tersebut disampaikan Adi Warsidi saat menjadi pemateri dalam pelatihan kode etik jurnalistik yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh di Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026).
Pelatihan bertema “Penguatan Profesionalisme Wartawan melalui Penerapan Kode Etik Jurnalistik” tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi wartawan untuk memperkuat pemahaman mengenai standar kerja jurnalistik, tata kelola perusahaan pers, kredibilitas media, dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Dalam pemaparannya, Adi menyoroti pentingnya membedakan status verifikasi sebuah media dengan kualitas dan kredibilitas berita yang diterbitkannya. Menurutnya, status verifikasi tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa seluruh informasi yang dipublikasikan sebuah media telah memenuhi prinsip jurnalistik.
Sebaliknya, media yang belum terverifikasi juga tidak otomatis dapat dianggap menghasilkan berita yang tidak benar. Kredibilitas sebuah pemberitaan tetap harus dinilai melalui akurasi informasi, verifikasi fakta, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Pembahasan tersebut menegaskan bahwa profesionalisme pers tidak cukup diukur dari kelengkapan administrasi atau tampilan sebuah situs berita. Praktik jurnalistik yang bertanggung jawab harus menjadi dasar dalam membangun kepercayaan publik.
Adi juga menyoroti keberadaan situs yang menampilkan diri sebagai portal berita, tetapi belum tentu memiliki tata kelola perusahaan pers yang memadai.
Menurutnya, pengelola media perlu memastikan kejelasan identitas perusahaan, struktur redaksi, penanggung jawab pemberitaan, serta proses kerja jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan platform blog untuk menerbitkan konten menyerupai berita, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah situs telah memenuhi standar perusahaan pers.
Karena itu, pembaca maupun wartawan perlu lebih kritis dalam menilai sumber informasi.
Keberadaan situs di internet juga perlu dibedakan dari aktivitas publikasi di media sosial. Keduanya memiliki karakteristik berbeda, terutama dalam hal tata kelola, tanggung jawab editorial, dan mekanisme pertanggungjawaban atas informasi yang disebarluaskan.
Selain menyoroti kredibilitas media, Adi membahas pentingnya tata kelola perusahaan pers. Media perlu memiliki pembagian tugas yang jelas antara wartawan, editor, pemimpin redaksi, dan penanggung jawab perusahaan.
Kejelasan tanggung jawab tersebut dibutuhkan agar setiap informasi yang dipublikasikan melewati proses pemeriksaan yang memadai sebelum sampai kepada pembaca.
Pengawasan editorial juga perlu diperkuat, terutama terhadap pemberitaan sensitif, penggunaan foto, serta publikasi informasi pribadi seseorang. Redaksi harus mempertimbangkan kepentingan publik, akurasi, dan dampak pemberitaan agar tidak menimbulkan kerugian yang tidak semestinya.
Dalam konteks tersebut, penerapan kode etik jurnalistik tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai kewajiban formal, tetapi sebagai pedoman dalam mengambil keputusan jurnalistik sehari-hari.
Adi turut menjelaskan pentingnya pemahaman wartawan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum dalam perkara. Tidak setiap perselisihan antara wartawan dan pihak yang menjadi objek pemberitaan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Oleh karena itu, wartawan perlu memahami prosedur hukum, mendokumentasikan dugaan intimidasi atau kekerasan, serta mengumpulkan bukti yang relevan ketika menghadapi hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pemahaman tersebut juga penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat agar persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyelesaian sengketa jurnalistik perlu mempertimbangkan karakter persoalan, ketentuan UU Pers, serta mekanisme yang tersedia. Dengan demikian, penanganan persoalan pemberitaan dapat dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan kemerdekaan pers maupun tanggung jawab wartawan.
Selain persoalan hukum, penguatan kapasitas wartawan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pemberitaan. Pelatihan mengenai Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, literasi digital, dan ketentuan hukum terkait publikasi perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Redaksi juga perlu membangun standar operasional yang memastikan setiap informasi penting diverifikasi melalui sumber yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Wartawan dan pengelola media juga perlu memastikan legalitas serta kewenangan organisasi yang mereka ikuti. Keanggotaan dalam suatu organisasi tidak otomatis menghapus tanggung jawab atas produk jurnalistik yang diterbitkan," tutupnya. [nh]
Share berita ini