Aceh Dianugerahi Dua Ekosistem Pantai: Mangrove dan Rawa Tripa

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tanaman Manggrove merupakan tanaman penting dan berbeda dari tanaman daratan pada umumnya. Dengan sejumlah manfaatnya tanaman ini kerap ditemui di bibir garis pantai.

Koordinator YEL Aceh, TM. Zulfikar menjelaskan, Mangrove tumbuhan berbeda dengan yang ada di daratan, karena tumbuh hanya di sekitar garis pantai. Garis pantai yang luas menjadi lokasi yang tepat untuk dimanfaatkan dan menanam tanaman mangrove. 

“Tanaman atau pohon mangrove ini fungsinya meminimalisir terjadinya abrasi pantai,” katanya kepada Dialeksis.com, Jumat (25/11/2022).

Tanaman mangrove ini kerap ditemukan hingga di banyak wilayah di Aceh, untuk jalur timur, hutan mangrove mulai dari Banda Aceh sampai Aceh Tamiang. 

“Sedangkan jalur barat, Banda Aceh sampai Aceh Jaya itu kerap ditemui Hutan Rawa Gambut Tripa. Oleh karena itu, Aceh dikelilingi oleh dua ekosistem pantai, yaitu Mangrove dan Rawa. Tentunya ini Rahmat bagi Aceh,” ujarnya.

Kemudian, tumbuhan tentunya tidak bisa terjaga dengan baik apabila manusia tidak bisa menjaganya. “Tujuan ditanamnya Hutan Mangrove melainkan untuk mencegah terjadinya Abrasi/Pengikisan yang terlalu besar. Selain itu untuk menjaga keseimbangan ekosistem hayati laut, dan mempertahankan kehidupan manusia maupun makhluk hidup yang lain,” jelasnya.


Lanjutnya, dia mengatakan, Mangrove ini juga bisa menahan ombak tsunami, tumbuhan ini bisa mengurangi efek ombak yang menerjang. 

Menurutnya, wilayah Mangrove ini harus dijadikan kawasan lindung dan harus diperluas jangkauan kawasannya. Dengan tujuan agar terhindarnya illegal logging.

“Wilayah mangrove harus menjadi kawasan lindung, dengan bertujuan supaya tidak terjadinya hal seperti penebangan liar, alih fungsi, dan sebagainya. Hal ini harus ditetapkan dalam undang-undang ataupun Qanun,” tuturnya.

Salah satu cara lain, katanya, harus ada aturan kuat selain ditetapkan dalam UU. Misalnya seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati/Walikota (Perbub/Perwal) yang mengatur kawasan ekosistem Hutan Mangrove. 

“Jika ada UU dan Pergub/Perbup/Perwal maka tidak sembarangan lagi orang menebang ataupun merusak ekosistem kawasan Hutan Mangrove, sehingga ekosistem tetap terjaga. Tinggal kesadaran masyarakat agar paham dan mengertinya pentingnya kawasan hutan tersebut,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com