Aceh Belum Tembus Nominasi Indeks Keinsinyuran 2026, Maluku Utara Terbaik

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh belum berhasil menembus nominasi provinsi terbaik dalam pengukuran perdana Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) 2026. Enam provinsi yang masuk nominasi adalah Bali, DKI Jakarta, Lampung, Maluku Utara, Riau, dan Sulawesi Selatan.

Aceh juga tidak tercantum dalam daftar daerah yang diundang pada penganugerahan IKD, baik pada kategori provinsi, kabupaten maupun kota. Tidak satu pun dari 23 kabupaten dan kota di Aceh masuk daftar 18 kabupaten dan sembilan kota yang dipanggil menghadiri malam penghargaan di Gedung B.J. Habibie BRIN, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Pada kategori provinsi, Maluku Utara meraih penghargaan Emas sekaligus Platinum sebagai daerah dengan nilai IKD tertinggi secara nasional. Riau memperoleh Perak dan DKI Jakarta meraih Perunggu. Untuk kategori kabupaten dan kota, Kabupaten Sragen memperoleh Perak, sementara Kota Balikpapan mendapatkan Perunggu.

Tidak masuknya Aceh dalam jajaran nominasi menjadi catatan penting bagi Pemerintah Aceh. Sebab, dalam rekapitulasi sementara yang sempat ditampilkan Portal Indeks Keinsinyuran Daerah Indonesia (PiNDaI), Pemerintah Aceh tercatat telah mengisi 16 urusan melalui 47 perangkat daerah.

Namun, pada rekap sementara tersebut, rata-rata kelengkapan data sumber daya manusia teknik Aceh baru mencapai 61,70 persen. Sementara kelengkapan data parameter masih tercatat nol persen. Angka tersebut merupakan data pelaporan sebelum penilaian akhir sehingga tidak dapat disamakan dengan nilai final IKD Aceh.

Kota Banda Aceh juga sempat tercatat mengisi 15 urusan melalui 18 perangkat daerah. Kelengkapan data SDM mencapai 63,89 persen, tetapi kelengkapan data parameternya ketika itu masih nol persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa luasnya cakupan pengisian belum tentu diikuti kelengkapan bukti penerapan standar dan kebijakan keinsinyuran.

IKD 2026 merupakan pengukuran perdana yang diselenggarakan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri. Sebanyak 327 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mengikuti proses pengukuran serta penilaian oleh asesor dan tim pengendalian mutu.

Penilaian IKD tidak hanya menghitung jumlah aparatur berlatar belakang pendidikan teknik. Instrumen ini juga memeriksa penerapan standar mutu, kapasitas inovasi, kebijakan praktik keinsinyuran, bobot urusan pemerintahan, serta rasio ASN bergelar sarjana teknik.

Lima komponen utama yang dinilai meliputi urusan, aspek, parameter, kriteria, dan predikat. Sementara bobot urusan dan rasio ASN berlatar belakang teknik menjadi komponen pendukung.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan SDM, Digitalisasi Pemerintah, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri, David Yama, menegaskan bahwa keterlibatan insinyur dibutuhkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan.

“Pembangunan harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara profesional, serta menggunakan teknologi yang tepat dan berkelanjutan,” kata David.

Bagi Aceh, penguatan keinsinyuran tidak boleh berhenti pada urusan mengejar penghargaan. Daerah ini membutuhkan tata kelola teknis yang kuat untuk memastikan pembangunan jalan, jembatan, irigasi, perumahan, energi, sanitasi, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur mitigasi bencana memenuhi standar keselamatan dan keberlanjutan.

Hasil IKD 2026 semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi pendataan tenaga teknik di seluruh perangkat daerah. Pemerintah juga perlu mempercepat sertifikasi dan registrasi insinyur, memperkuat keterlibatan tenaga profesional dalam setiap proyek, serta memastikan dokumen perencanaan dan pengawasan dapat dibuktikan dalam proses asesmen.

Langkah pertama yang diperlukan adalah membuka nilai akhir, predikat, dan catatan asesor untuk Aceh kepada publik. Transparansi tersebut penting agar dapat diketahui apakah kelemahannya berada pada kompetensi SDM, sertifikasi profesi, kelengkapan dokumen, penerapan standar, atau belum kuatnya kebijakan keinsinyuran di lingkungan pemerintah daerah.

Portal PiNDaI yang diakses Dialeksis baru menampilkan jumlah peserta, rentang predikat, dan pengumuman penghargaan, tetapi belum menyajikan tabel terbuka berisi nilai akhir seluruh daerah. Karena itu, kesimpulan yang dapat dipastikan saat ini adalah Aceh belum masuk nominasi maupun daftar penerima penghargaan IKD 2026, bukan penilaian menyeluruh terhadap kemampuan para insinyur di Aceh.

Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie mengingatkan bahwa IKD bukan semata-mata ajang pemberian penghargaan. Menurutnya, indeks tersebut merupakan indikator sejauh mana praktik keinsinyuran telah ditempatkan sebagai bagian penting dalam tata kelola pembangunan daerah.

Bagi Pemerintah Aceh, hasil perdana ini perlu dipandang sebagai alarm untuk berbenah. Target pada pengukuran berikutnya bukan sekadar masuk daftar pemenang, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan ditopang perencanaan teknis, tenaga profesional, standar keselamatan, inovasi, dan pertanggungjawaban yang terukur. [•]

Share berita ini

dialeksis.com