DIALEKSIS.COM | Aceh - Rapat Paripurna III Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023 dengan Agenda Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen sisa masa jabatan 2019-2024 Suhaimi Hamid dengan Aida Fitria yang dilakukan pada hari Senin 17 Oktober 2022 lalu yang dilangsungkan pukul 14.30 Wib yang hanya dihadiri 28 anggota DPRK Bireuen dari total 40 orang anggota DPRK Bireuen, akhirnya berbuntut panjang.
Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid alias Abu Suhai melalui kuasa hukum Anwar MD.SH secara resmi, Selasa (25/10/2022), melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan nomor Registrasi 10/pdt.G/2022.
Anwar MD.SH saat dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan, gugatan perbuatan melawan yang didaftarkan ke PN Bireuen, pihaknya menggugat enam orang tergugat dan enam orang turut tergugat.
"Totalnya 12," kata Anwar kepada Dialeksis.com dihubungi via phone, Selasa (25/10/2022).
Enam orang tergugat diantaranya Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, Wakil Ketua Syauqi Futaqi, Sekretariat Dewan (Sekwan) Said Abdurrahman, Ketua DPP PNA dan Ketua DPW PNA Bireuen dan Aida Fitria.
"Enam lainnya yang turut tergugat, yaitu Fraksi-fraksi DPRK Bireuen, PJ Bupati Bireuen, PJ Gubernur Aceh," sebutnya.
Anwar MD.SH juga mengatakan pergantian Suhaimi Hamid dengan Aida Fitria adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan cacat administrasi.
Kata Anwar, semestinya Ketua DPRK Bireuen lebih cermat dan teliti dalam memproses pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid.
"Karena Indonesia negara hukum, semestinya Ketua DPRK Bireuen menaati proses hukum yang masih berjalan di PTUN Medan dan belum berkekuatan hukum tetap," jelas Anwar.
Selain itu papar Anwar MD S.H, kliennya pernah mengirim somasi yang dikirim kepada Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, tapi Rusyidi Mukhtar tidak merespon dan menghiraukan somasi tersebut.
Padahal jelas, 2 putusan PTUN Banda Aceh, yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan putusan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA pada Jumat 22 Juli 2022. Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pengesahan kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.
Anwar juga mengungkapkan karena dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada itikad baik dari Ketua DPRK Bireuen, maka Suhaimi Hamid mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian bagi Suhaimi Hamid selaku Wakil Ketua DPRK Bireuen yang sampai saat ini masih sah sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen serta memiliki hak dan kewajiban seperti biasa sampai adanya SK yang sah terkait pergantian dari PJ Gubernur.
"Berdasarkan pasal 75 ayat (3) huruf a, b, c, d, e dan f Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen juga tidak ada usul pergantian pimpinan dalam tartib," jelas Anwar MD.SH.
Untuk itu pihaknya, kata Anwar, dalam gugatan meminta kepada seluruh tergugat untuk mencabut seluruh keputusan yang diambil oleh Ketua DPRK Bireuen beserta komisi dan instansi lainnya serta meninjau ulang dan menaati peraturan yang berlaku demi keadilan bagi setiap warga negara Indonesia dalam proses mencari keadilan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada seluruh tergugat dan para turut tergugat menaati hukum jangan mempermainkan hukum," demikian kata kuasa hukum Suhaimi Hamid.
Siap Hadapi Gugatan
Sementara itu Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar melalui Sekwan Bireuen Said Abdurrahman dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan proses hukum dari gugatan tersebut.
"Karena ini adalah proses hukum kita siap hadapi proses gugatan ini," kata Said Abdurrahman didampingi Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar saat ditemui Dialeksis.com di kantor DPRK Bireuen. [FAJ]
Share berita ini