4 Bulan Upah Linmas Belum Dibayar, Aparatur Gampong Sepakati Bayar Rp1,2 Juta

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Polsek Johan Pahlawan memfasilitasi mediasi terkait pengaduan dugaan belum dibayarkannya upah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Mediasi digelar di Mapolsek Johan Pahlawan, Jumat (23/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, aparatur Gampong Padang Seurahet menyepakati pembayaran upah sebesar Rp1,2 juta kepada Herman selaku pengadu.

Pembayaran disepakati dilakukan paling lambat Jumat (6/11/2026).

Persoalan ini bermula saat Herman mengaku belum menerima upah sebagai anggota Linmas selama sekitar empat bulan pada 2025 dengan total Rp1,2 juta.

Ia kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Johan Pahlawan pada 14 Oktober 2026 karena merasa dirugikan, sementara berdasarkan keterangannya upah anggota Linmas lainnya telah dibayarkan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait. Proses tersebut kemudian berlanjut melalui mediasi antara Herman dan aparatur Gampong Padang Seurahet.

Dalam mediasi, Keuchik Gampong Padang Seurahet Safril menjelaskan bahwa berdasarkan informasi administrasi yang diterimanya, pembayaran upah Herman sebelumnya tercatat telah disalurkan kepada Merisnawati yang menangani urusan pemerintahan gampong.

Setelah persoalan dibahas, Safril bersama Ketua Tuha Peut Gampong Padang Seurahet Huddin Nasution menyatakan upah Rp1,2 juta tersebut dapat diambil Herman melalui bendahara gampong, Nindi.

Aparatur gampong juga berkomitmen menyerahkan bukti kuitansi dan dokumentasi pembayaran kepada Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan setelah pembayaran dilakukan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan disetujui Herman.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Johan Pahlawan IPTU Boby Apriyudi, S.H., menekankan pentingnya penanganan pengaduan masyarakat secara profesional melalui klarifikasi, komunikasi, dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Johan Pahlawan selanjutnya akan memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut sesuai kewenangannya.

Mediasi diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran hak Herman sekaligus menjaga hubungan baik antara anggota Linmas dan aparatur Gampong Padang Seurahet. [*]

Share berita ini

dialeksis.com