30 Rumah untuk Fakir dan Duafa Dibangun di Sabang, Nilainya Rp3,6 Miliar

DIALEKSIS.COM | Sabang - Pemerintah Kota Sabang mulai membangun rumah bagi masyarakat fakir, miskin, dan duafa melalui program penyaluran infak Baitul Mal Kota Sabang.

Peletakan batu pertama dilakukan Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Senin (19/10/2026).

Program tersebut merupakan bagian dari penyaluran infak untuk pembangunan rumah dalam rangka haul 2025 Tahun Anggaran 2026.

Sebanyak 30 unit rumah tipe 36+ akan dibangun dengan nilai bantuan Rp120 juta untuk setiap unit. Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen sesuai dengan perkembangan pembangunan.

“Alhamdulillah, hari ini kita memulai pembangunan rumah bagi masyarakat fakir, miskin, dan duafa. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga penerima bisa memiliki tempat tinggal yang layak dan lebih nyaman untuk keluarganya,” kata Zulkifli.

Zakat Diantar Langsung ke Rumah Mustahik

Selain memulai pembangunan rumah, Zulkifli bersama Ketua TP-PKK Kota Sabang Nuri Farisal dan pihak Bank Aceh juga menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik yang mengalami kendala mendatangi bank.

Penyaluran dilakukan kepada warga yang terkendala karena usia lanjut, kondisi kesehatan, disabilitas, maupun faktor lainnya.

Dari 11 mustahik senif fakir dan miskin yang mengalami kendala mengambil zakat di Bank Aceh, dua di antaranya menerima bantuan secara langsung dari Wali Kota.

Keduanya adalah Basyiah Amir Aziz yang telah lanjut usia dan M. Ali Abdullah, penyandang disabilitas. Masing-masing menerima zakat sebesar Rp800.000.

“Penyaluran zakat ini merupakan bentuk perhatian kita kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang karena usia, sakit, atau keterbatasan fisik tidak bisa datang sendiri ke bank,” ujar Zulkifli.

Penyaluran kepada mustahik lainnya akan dilanjutkan oleh Baitul Mal Kota Sabang bersama Bank Aceh.

Melalui kedua program tersebut, Pemko Sabang berupaya memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh hunian yang layak sekaligus memudahkan mustahik mengakses zakat yang menjadi hak mereka. [*]

Share berita ini

dialeksis.com