23 Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh usulkan 23 orang narapidana untuk mendapat remisi menjelang tahun baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Dialeksis.com, Kamis (22/12/2022). 

“Dari 23 total yang diusulkan, satu orang dari Lapas Banda Aceh, sembilan orang dari Lapas Kutacane, satu orang dari Lapas Lhoknga, satu dari Lapas Blangkejeren,” katanya.

“Kemudian, dari Lapas Meulaboh empat orang, Lapas Kota Langsa dua orang, dari Lapas Sinabang dua orang, satu orang dari Lapas Bener Meriah dan dari Lapas Singkil dua orang,” sambungnya. 

Ia menyebutkan, 23 orang tersebut terdiri dari sembilan orang kasus tindak pidana narkotika, dua orang dari kasus illegal fishing dan sisanya pidana umum. “Semuanya laki-laki non muslim,” ujarnya.


Lebih lanjut, 23 orang yang mendapat remisi tersebut yakni yang sudah memenuhi syarat, berkelakuan baik, sudah inkrah, dan juga sudah menjalin minimal enam bulan sejak ditahan serta terpenuhi syarat administratif. 

“Mereka yang kita usulkan remisinya juga berbeda-beda, ada empat orang kita usulkan remisi 15 hari, 16 orang remisi satu bulan, satu orang kita usulkan remisi 1,5 bulan dan dua orang kita usulkan remisi dua bulan,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com