DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Pemko Banda Aceh yang hanya menyerahkan 11 orang wanita pelaku pesta miras di kawasan Ulee Lhe baru-baru ini untuk dibina dianggap sudah melukai hati masyarakat Aceh.
Pasalnya Aceh dengan kekhususannya telah mengatur hukuman yang jelas bagi para pelanggar syariat islam, sehingga keputusan Pemko itu malah dinilai mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur di dalam qanun.
koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR) Asrinaldi mengatakan, kejadian pesta miras di kawasan Ulee Lheue kemarin jelas-jelas telah melanggar syariat Islam.
Pelanggaran yang dilakukan, menurut GeMPur ialah, para perempuan berkumpul hingga dini hari di luar rumah, kemudian ditemukan barang bukti berupa minuman keras.
Sangat disayangkan jika keputusan Pemko hanya sebatas menyerahkan ke BNPP untuk pembinaan, disini ketegasan dan komitmen Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terkait penegakan syariat Islam patut dipertanyakan," ujar koordinator GeMPuR, Asrinaldi dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (18/10/2022).
Menurut GeMPuR, persoalan syariat islam hingga larangan meminum khamar secara khusus sudah tertera di dalam Qanun Nomor 12/2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. Selain itu juga dipertegas dalam Qanun Jinayah Aceh No. 6/2014 pasal 16 Ayat 1 tentang Khamar.
Sehingga, kata dia, persoalan pesta miras ini sudah diatur sedemikian rupa di dalam Qanun Aceh termasuk persoalan sanksinya.
“Namun, sangat disayangkan Pj Walikota melalui instansi terkait justru kurang tegas dan terkesan mengabaikan kekhususan Aceh yang sudah ditegaskan di dalam Qanun Aceh tersebut," jelasnya.
Tes Urine Negatif
Dihubungi secara terpisah, Plt Kepala Satpol PP Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, upaya pembinaan yang dilakukan kepada 11 wanita tersebut dikarenakan pemberian sanksi berupa cambuk tidak terpenuhi.
Diceritakan oleh Plt Kepala Satpol PP Banda Aceh itu, pada malam kejadian ketika Satpol PP Banda Aceh mengamankan 11 wanita tersebut, saat dilakukan pemeriksaan, wanita yang diamankan mengakunya tidak minum minuman keras.
Untuk pembuktian, kata Rizal, dibawalah ke-11 wanita tersebut ke BNNP untuk diuji asesmen. Ketika dites urine, hasil yang keluar negatif. Makanya pemberian sanksi berupa cambuk tak bisa dilakukan, karena tak memenuhi unsur.
“Kalau dicambuk tentu harus ada unsur yang memenuhi untuk dicambuk. Nggak bisa kita cambuk orang sembarangan,” jelas Plt Kasatpol PP Banda Aceh tersebut kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, pembinaan yang diterapkan oleh Satpol PP Banda Aceh kepada 11 wanita yang diamankan itu berupa wajib lapor. Nantinya, mereka akan disuguhi dengan ilmu agama dan penyampaian tausiyah oleh tengku dan pemuka agama.
Muhammad Rizal juga mengajak masyarakat Banda Aceh untuk tidak langsung menjustifikasi penangkapan yang dilakukan oleh Satpol PP dengan langsung melabeli pihak tertangkap sebagai orang bersalah.
Pada intinya, Rizal menjelaskan bahwa kerja-kerja pengamanan yang dilakukan Satpol PP seperti razia ke tempat-tempat sepi merupakan upaya pencegahan dari tindakan maksiat.
“Kita mengupayakan pencegahan tindakan maksiat, tidak semua orang yang kita amankan harus kita cambuk,” pungkasnya.(Akh)
Share berita ini