Warga Aceh Tengah Laporkan Kepsek SMP 2 Takengon ke Kejaksaan

DIALEKSIS.COM | Takengon - Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, secara resmi dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, Suhada, ke Kejaksaan Negeri Takengon pada Selasa, 14 Juli 2026. 

Berdasarkan tanda terima pelaporan yang dimiliki media ini, Salimsah diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan. 

‎Suhada dalam keterangannya kepada Dialeksis Kamis, 16 Juli 2026, menyebutkan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan pergantian dirinya dari jabatan Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tanpa pemberitahuan maupun alasan yang jelas.

‎"Saya melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Suhada.

‎Suhada menjelaskan, sebelum proyek revitalisasi dilaksanakan, dirinya telah ditunjuk sebagai Ketua Tim P2SP. Sebagai bagian dari tugas tersebut, ia mengaku mengikuti pertemuan di Jakarta yang diselenggarakan terkait program revitalisasi serta menandatangani dokumen pakta integritas di Kementerian Pendidikan.

‎Namun, setelah program tersebut berjalan, ia mengaku secara sepihak digantikan oleh kepala sekolah tanpa melalui mekanisme yang diketahuinya.

‎"Untuk program itu saya sebagai Ketua Tim P2SP sudah dirugikan. Saya berangkat ke Jakarta mengikuti pertemuan, saya juga membubuhkan tanda tangan pada dokumen pakta integritas di kementerian, tetapi dengan seenaknya kepala sekolah mengganti saya," ujarnya.

‎Menurut Suhada, pergantian tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, teguran, maupun penjelasan resmi kepadanya. Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan dirinya sekaligus bertentangan dengan prinsip tata kelola pelaksanaan program pemerintah yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

‎Ia berharap Kejaksaan Negeri Takengon dapat menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎"Saya berharap ada keadilan untuk saya. Saya yakin Kejaksaan Negeri Takengon mampu memberikan keadilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kepala SMP Negeri 2 Takengon," ujar Suhada.

‎Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, saat dikonfirmasi Dialeksis, Kamis, 16 Juli 2026, mengaku telah mengetahui adanya pelaporan yang menyeret dirinya tersebut. Ia juga menyebut sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Takengon.

‎“Ya, sudah tahu. Ini pun sedang menghadap ke Kejaksaan,” ujar Salimsah.

‎Saat dihubungi, Salimsah belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi laporan tersebut karena masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Share berita ini

dialeksis.com