Usulan Hukuman Mati Koruptor, Abu Sibreh: Jangan Hanya Bertumpu pada Kemarahan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dorongan Majelis Ulama Indonesia agar hukuman mati dapat diterapkan terhadap koruptor kelas kakap kembali memantik perdebatan mengenai batas ketegasan negara dalam memberantas korupsi.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, tetapi dari semakin kecilnya ruang dan kesempatan melakukan korupsi.

Menurutnya, hukuman mati dapat dipertimbangkan terhadap korupsi berskala besar yang menimbulkan kerusakan sistemik, menghancurkan perekonomian, menggagalkan pembangunan, dan memperluas kemiskinan. MUI juga mendorong agar sanksi tersebut disertai perampasan aset hasil kejahatan. 

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan sebelumnya menjelaskan bahwa MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Fatwa tersebut menyatakan Islam mengakui hukuman mati dalam jarimah hudud, qishas, dan ta’zir. Negara juga dibolehkan menerapkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tertentu. MUI kemudian memandang korupsi luar biasa dapat ditempatkan dalam kategori kejahatan yang patut dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman maksimal.

Meski demikian, fatwa tersebut bukan hukum positif yang otomatis mengikat aparat penegak hukum. Penerapannya tetap memerlukan dasar peraturan perundang-undangan yang disusun pemerintah dan DPR. 

Hasil penelusuran Dialeksis juga menemukan bahwa KUII VIII telah diselenggarakan di Jakarta pada 24-27 Juli 2026. Kongres tersebut menghasilkan 12 rekomendasi, tetapi penerapan hukuman mati bagi koruptor belum disebutkan secara eksplisit dalam dokumen rekomendasi yang dipublikasikan MUI.

Kendati demikian, MUI tetap melanjutkan dorongan tersebut. Pada 3 Agustus 2026, Cholil Nafis kembali menegaskan bahwa hukuman berat dan perampasan aset semestinya dijalankan secara bersamaan untuk menutup keuntungan ekonomi yang dinikmati pelaku maupun keluarganya. 

Merespons wacana tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk. H. Faisal Ali atau Abu Sibreh menilai kegelisahan MUI dapat dipahami karena korupsi dalam skala besar tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar masyarakat.

“Korupsi besar dapat menghilangkan hak masyarakat memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, bantuan bencana, pekerjaan, dan pembangunan yang layak. Karena dampaknya luas, tentu negara harus memberikan hukuman yang berat dan menimbulkan efek jera,” kata Abu Sibreh kepada Dialeksis.

Namun, menurutnya, pembicaraan mengenai hukuman mati tidak boleh hanya bertumpu pada kemarahan masyarakat. Kebijakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum, dilengkapi ukuran yang jelas, pembuktian yang kuat, serta proses peradilan yang independen dan tidak diskriminatif.

“Hukuman mati tidak boleh menjadi slogan atau alat untuk memenuhi emosi sesaat. Apalagi bila penegakan hukum masih berpotensi tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi,” ujarnya.

Abu Sibreh menjelaskan, dalam perspektif hukum Islam, pemberian sanksi ta’zir merupakan kewenangan pemerintah untuk menjaga kemaslahatan masyarakat. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dijalankan secara hati-hati, adil, dan tidak membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan.

“Tujuan hukuman dalam Islam bukan membalas dendam. Tujuannya mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, memulihkan hak korban, dan menciptakan keadilan. Karena itu, setiap hukuman harus didasarkan pada hukum yang jelas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menilai ukuran korupsi besar tidak cukup ditentukan berdasarkan nominal kerugian negara. Pemerintah dan pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan dampak kejahatan, sumber anggaran yang dikorupsi, jumlah masyarakat yang menjadi korban, kedudukan pelaku, unsur kesengajaan, pengulangan perbuatan, serta apakah korupsi dilakukan saat negara menghadapi bencana atau keadaan darurat.

“Korupsi dana bencana, bantuan masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok harus dipandang sangat serius karena bersentuhan langsung dengan keselamatan dan kehidupan rakyat,” tuturnya.

Abu Sibreh juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada beratnya hukuman badan. Seluruh hasil kejahatan harus ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara.

“Jangan sampai pelakunya dihukum berat, tetapi kekayaan hasil korupsi tetap dinikmati keluarga atau jaringan bisnisnya. Pemulihan kerugian negara, perampasan aset, dan penutupan akses pelaku untuk kembali menduduki jabatan publik harus menjadi bagian penting dari penghukuman,” tegasnya.

Dalam kerangka hukum terbaru, penerapan hukuman mati terhadap perkara korupsi juga membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, sejumlah ketentuan UU Tipikor dialihkan ke Pasal 603 sampai Pasal 606 KUHP. Pengaturan baru untuk perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara tidak lagi mencantumkan pidana mati. 

Karena itu, Abu Sibreh mendorong pemerintah, DPR, lembaga penegak hukum, ulama, akademisi, dan masyarakat sipil membahas usulan tersebut secara terbuka dan mendalam.

“Ketegasan memang diperlukan, tetapi ketegasan harus berjalan bersama keadilan dan kepastian hukum. Hukuman yang berat tidak akan menyelesaikan persoalan jika sistem pengadaan, pengawasan anggaran, pendanaan politik, dan integritas aparat masih memberi ruang luas bagi korupsi,” pungkasnya.

Share berita ini

dialeksis.com