DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago ihwal dugaan perusakan simbol negara dalam kericuhan peringatan 21 tahun damai Aceh mendapat dukungan dari Aceh.
Ketua Relawan Pandawa Lima Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh, Gumarni, S.H., M.Si., mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelepasan, perusakan, maupun tindakan terhadap simbol negara.
Gumarni menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak berhenti hanya pada identifikasi pelaku di lapangan. Aparat, menurut dia, juga perlu mendalami kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan atau memprovokasi tindakan tersebut.
"Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum," kata Gumarni kepada Dialeksis saat dihubungi, Senin, 17 Agustus 2026.
Ia secara khusus menyoroti tindakan terhadap Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila yang muncul dalam rangkaian kericuhan di Banda Aceh.
Menurut Gumarni, penghormatan terhadap simbol negara tidak boleh dipertentangkan dengan kekhususan Aceh maupun kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi.
"Silakan menyampaikan aspirasi, kritik, bahkan tuntutan politik. Itu hak warga negara. Tetapi ketika sudah masuk pada tindakan kekerasan, perusakan, atau merendahkan simbol negara, persoalannya sudah masuk ke ranah hukum," ujarnya.
Gumarni meminta penyelesaian perkara tersebut tidak diarahkan pada kompromi yang dapat menghentikan proses hukum apabila penyidik telah menemukan unsur tindak pidana.
Ia mengatakan pendekatan damai tetap penting untuk menjaga stabilitas Aceh, tetapi perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana.
"Jangan sampai alasan menjaga kondusivitas kemudian membuat proses hukum berhenti. Perdamaian Aceh harus dijaga, tetapi hukum juga harus ditegakkan secara adil. Jangan diberikan ruang penyelesaian di luar proses hukum apabila unsur pidananya memang terpenuhi," kata Gumarni.
Menurut dia, penegakan hukum justru diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang sekaligus memberikan kepastian bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika bersinggungan dengan kekerasan dan perusakan.
Desakan tersebut menguatkan pernyataan Menko Polkam Djamari Chaniago yang sebelumnya meminta aparat mendalami pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila dalam dinamika peringatan Hari Damai Aceh.
Djamari menegaskan pemerintah menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan sesuai koridor hukum.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegas Djamari dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana di Jakarta, Minggu, 16 Agustus 2026.
Menurut Djamari, pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perdamaian yang telah bertahan lebih dari dua dekade, kata dia, merupakan capaian penting yang harus dipertahankan melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujarnya.
Djamari mengatakan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang penghormatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Kemenko Polkam juga menyatakan terus memantau perkembangan situasi di Aceh serta berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian serta lembaga terkait.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Gumarni berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada polemik politik. Menurut dia, publik membutuhkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang terlibat, dan apakah terdapat unsur pidana dalam setiap tindakan yang terjadi.
"Usut sampai terang. Jangan berhenti pada pelaku yang terlihat di permukaan apabila memang ditemukan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap objektif dan adil," ujarnya. [*]
Share berita ini